Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ronny Talapessy Siapkan Ini untuk Bebaskan Bharada E: Kita Minta Dukungan Publik

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, meminta dukungan publik untuk membebaskan kliennya. Menurutnya, Bharada E menembak Brigadir J karena perintah.

Editor: Isvara Savitri
Kolase Tribun Manado
Ronny Talapessy tengah menyiapkan sesuatu untuk meringankan sanksi Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Usai ditunjuk menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy telah mempersiapkan banyak hal bagi kliennya.

Kini, Ronny tengah mempersiapkan saksi yang bisa meringankan Bharada E.

Ronny juga berjanji akan membawa saksi ahli yang hebat.

Hal tersebut bertujuan untuk membebaskan Bharada E dari jeratan hukum.

Seperti diketahui, Bharada E menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ahli yang hebat untuk membebaskan Bharada E," kata Ronny, Minggu (14/8/2022) dikutip dari Kompas.com. 

Dalam hal ini Ronny juga berharap Pasal 51 ayat 1 KUHP bisa diterapkan agar Bharada E tidak dipidana.

Adapun Pasal 51 ayat 1 KUHP mengatur mengenai ketentuan tak ada pidana bagi seseorang yang melaksanakan perintah atasan untuk melakukan tindakan tertentu.  

Menurutnya, Bharada E menembak Brigadir J murni tidak ada motif dan hanya karena perintah atasan. 

Sehingga menurutnya hal tersebut bisa menjadi alasan pembenar dalam peniadaan hukuman. 

"Itu namanya peniadaan hukuman," ucapnya.

Lanjut Ronny meminta dukungan pada publik agar Bharada E bisa dibebaskan dalam kasus ini. 

"Kita minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny. 

Ronny Talapessy Tegaskan Bharada E Tak Berniat Membunuh

Baca juga: Kematian Misterius Beberapa Pejabat dan Pengusaha Rusia Selama Perang Ukraina, Banyak Kejanggalan

Baca juga: Semarakkan Hari Kemerdekaan Indonesia, BPD KKSS di Manado Sulawesi Utara Gelar Turnamen Domino

Diwartakan Tribunnews, Ronny pun menegaskan bahwa Bharada E tidak ada niatan untuk membunuh Brigadir J

Ronny mengklaim, Bharada E tidak mengetahui rencana pembunuhan yang diskenario oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo

Hal tersebut diungkap Ronny untuk mengkarifikasi mengenai Bharada E agar tidak ada narasi yang tidak benar lagi pada kliennya. 

"Saya ingin menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi." 

"Bahwa klien kami tidak mengetahui, jadi tidak mengetahui rencana terhadap kejadian waktu di TKP. Rencana pembunuhan. Ini saya klarifikasi supaya publik tidak salah tangkap."

"Klien saya tidak ada niat (melakukan pembunuhan pada Brigadir J), ini perlu saya klarifikasi biar jangan ada bias lagi di publik," kata Ronny dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

Lebih lanjut Ronny mengatakan, Bharada E mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi motif Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J. 

Hubungan Bharada E dan Ronny Talapessy, Pantas Dipilih Eliezer Jadi Pengacara Barunya
Hubungan Bharada E dan Ronny Talapessy, Pantas Dipilih Eliezer Jadi Pengacara Barunya (Kolase Tribun Manado)

Meski demikian, Ronny mengaku tak mau berkomentar lebih lanjut terkait motif pembunuhan Brigadir J ini.

Pasalnya Ronny menilai motif ini bagian dari penyidikan, sehingga ia merasa Polri yang lebih pantas menyampaikannya.

"Klien saya sampaikan tidak tahu (motif pembunuhan). Tapi ini bagian dari penyidikan, kita bicara nanti ya, mungkin dari rekan-rekan polisi yang akan menyampaikan," terang Ronny.

Pada saat ini Ronny mengaku ingin fokus melakukan pendampingan kepada Bharada E.

mohon doa dari masyarakat, semoga apa yang diharapkan publik terkait vonis bebas itu bisa terlaksana," kata dia.

LPSK Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.

Baca juga: Bertambah Lagi Korban Skenario Ferdy Sambo, Sebanyak 4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya Dikurung

Baca juga: Sosok AKBP Handik Zusen, Personel Polda Metro Jaya yang Ditahan Imbas Kasus Tewasnya Brigadir J

Sebelumnya Bharada E mengajukan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. 

LPSK pun akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.

"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (12/8/2022) dilansir Tribunnews.

Akhirnya Terungkap Jumlah Polisi yang Langgar Etik Kasus Kematian Brigadir J, Total 36 Orang
Akhirnya Terungkap Jumlah Polisi yang Langgar Etik Kasus Kematian Brigadir J, Total 36 Orang (Desain Tribun Manado/ Dok. Handout)

Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari LPSK.

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harua dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata Hasto. 

Sebelumnya pihak LPSK juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Briptu Martin Gabe yang Ikut Skenario Ferdy Sambo, Ternyata Anggota Polres

Baca juga: Akhirnya Terungkap isi Chat Sang Jenderal, Bharada E Diintervensi? ini Kata Deolipa Yumara

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," pungkasnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Bharada E Siapkan Saksi Meringankan hingga Minta Dukungan pada Publik.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved