Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Dianggap Hina dan Buat Job Sepi, Pesulap Merah Dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polisi

Pesulap Marcel Radhival atau lebih dikenal Pesulap Merah dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

(Instagram @marcelradhival)
Saat Pesulap Merah datang minta pembuktian pengobatan ala Gus Samsudin di luar Padepokan Nur Dzat Sejati Blitar, Jawa Timur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Marchel Radhival atau terkenal dengan sebutan Pesulap Merah kini menjadi buah bibir.

Pasalnya ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan itu dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai persatuan dukun Indonesia.

Pesulap Merah dilaporkan atas dugaan pelanggaran di UU ITE.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, 4 Perwira Polda Metro yang Ditahan Kasus Brigadir J Punya Rekam Jejak Kasus KM50

Pesulap Marcel Radhival atau lebih dikenal Pesulap Merah dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan, Pesulap Merah dilaporkan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE.

"Ya, ada laporan Tanggal 10 Agustus 2022 seseorang saudara Agustiar melaporkan terkait UU ITE," kata Yandri dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Adapun yang melaporkan Pesulap Merah ke polisi kali ini mengaku sebagai perwakilan dari Persatuan Dukun Indonesia bernama Agustiar.

Yandri menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini terlepas dari pekerjaan dukun si pelapor.

"Kami enggak (bisa) lihat apakah yang bersangkutan dukun, tapi kan seseorang yang melaporkan," imbuh dia.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan alasan pelaporan terhadap Pesulap Merah.

Menurutnya, pihak pelapor merasa dirugikan dengan konten-konten yang dibuat Pesulap Merah di media sosial.

"Katanya pesulap itu kan penipuan semua gitu, lho. Kan ada tuh di videonya," ujar Nurma.

Ia mengungkapkan, pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa video yang diunggah Pesulap Merah.

"Dia bawa bukti video yang diunggah sama pesulap merah itu," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Nurma, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki laporan terhadap Pesulap Merah.

"Kita tetap terima LP-nya, kemudian kita cari saksi, dan barang bukgi. Kemudian kita akan panggil saksi-saksi," ujar dia.

Sebelumnya, pesulap merah juga terlebih dahulu sudah pernah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Samsudin Jadab.

Samsudin melaporkan pesulap merah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (3/8/2022).

Pesulap merah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Terlapor (pesulap merah) menyebut pengobatan yang dilakukan Gus Samsudin adalah sebuah tipuan atau trik," kata kuasa hukum Samsudin, Teguh Puji Wahono kepada wartawan, Rabu.

Untuk melengkapi laporan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti video dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atas aksi pengobatan Samsudin.

Tuduhan itu, kata dia, ada di sejumlah konten YouTube pesulap merah.

"Soal apakah itu penipuan atau bukan, kita siap buktikan di pengadilan nanti. Yang pasti konten terlapor menggiring opini publik," jelasnya.

Samsudin mengatakan, laporan tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa ketika berbicara di media sosial harus dilandasi dengan fakta.

"Kalau tidak sesuai dengan fakta maka akan saya laporkan karena Indonesia adalah negara hukum," ucapnya. Samsudin dikenal sebagai ahli spiritual dan pendiri padepokan di Blitar.

Belakangan ia berseteru dengan pesulap merah yang berujung penolakan warga.

Warga mendesak agar padepokan Samsudin ditutup.

Perseteruan bermula ketika pesulap merah menyambangi tempat praktik Samsudin di Blitar untuk membuktikan keahlian sang supranatural.

Pesulap merah beranggapan Samsudin melakukan praktik penipuan. Ia menilai apa yang dilakukan Samsudin selama ini hanya trik belaka.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved