Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Tugas Briptu Martin Gabe Dalam Kasus Brigadir J, Berperan Menyesatkan Penyidikan

Baru terungkap Selain Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Briptu Martin Gabe disebut-sebut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado
Foto Bharada E dan Brigadir J. Baru terungkap fakta bar 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap fakta baru kasus tewasnya Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E.

Bharada E menembak Brigadir J karena perintah Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir J dan Bharada E adalah Ajudan Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J merupakan sopir istri Sambo Putri Candrawathi.

Di tengah penyelidikan kasus Brigadir J, sosok Briptu Martin Gabe saat ini jadi sorotan.

Briptu Martin Gabe menjadi sorotan saat kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan terlapor Brigadir J dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

Sosok Briptu Martin Gabe menuding Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan percobaan pembunuhan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Laporan Briptu Martin Gabe nyaris masuk bersamaan dengan laporan pihak Putri Chandrawati yang menuding Brigadir J melakukan pelecehan.

Selain Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Briptu Martin Gabe disebut-sebut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo. Lantas siapa sebenarnya Briptu Martin Gabe?

Briptu Martin Gabe merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi berpangkat Briptu ini disebut ikut dalam skenario Ferdy Sambo.

Ia berperan untuk menyesatkan penyidikan.

Sebelumnya ia melaporkan soal dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E oleh Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun nyatanya apa yang dilaporkannya tersebut hanya kebohongan semata.

Sebelumnya Polri mengungkap kedua laporan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk dalam obtruction of justice.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022), menyatakan, meskipun hal itu sempat dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Sosok Briptu Martin Gabe, Terlibat Skenario Sambo Sesatkan Penyidik, Anggota Polres Metro Jaksel (Grafis Tribun Manado/ Dok. Handout)
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022.

Pelapor kasus tersebut adalah anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Yoshua," jelasnya.

Laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.

"Di mana terkait laporan ini tempatnya di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Kompleks Duren Tiga nomor 46 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," jelasnya.

Andi lantas menerangkan kasus itu tak ditemukan dugaan perwistiwa pidana.

Hal tersebut menunjukkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," papar dia.

Lantas laporan itu dihentikan seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," ujar Andi.

Pesan Menyentuh Ferdy Sambo: Murni Niat Saya untuk Menjaga & Melindungi Kehormatan Keluarga yang Sangat Saya Cintai (Istimewa/Internet/HO)
Tak hanya itu saja, Andi juga menjelaskan tentang laporan pelecehan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, adalah upaya penghalangan penyidikan.

"Ini bagian dari pada upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana)," ungkapnya.

Terkait nasib sosok Briptu Martin Gabe, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan jika semua penyidik yang menangani dua laporan itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus.

"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada laporan polisi ini sebelumnya, semuanya dilakukan pemeriksaan khusus oleh irsus," paparnya, dikutip dari artikel berjudul Briptu Martin Gabe, Polisi yang Beri Kesaksian Palsu Untuk Halangi Penyidikan Tewasnya Brigadir J yang tayang di TribunnewsWiki.com.

Nasib Istri Ferdy Sambo, Terancam Dijerat Pidana 

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam dijerat pidana atas pebuatannya membuat laporan polisi yang diduga palsu atau bohong terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

Sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor  Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Seiring perkembangan kasus kematian Brigadir J, kasus tersebut kemudian diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut,

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi, dikutip dari artikel berjudul Istri Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pidana, Laporannya Soal Pelecehan Brigadir J Terindikasi Palsu yang tayang di Tribunnews.com.

Ferdy Sambo Minta Maaf Beri Informasi Tak Benar soal Kematian Brigadir J

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengakui dirinya sudah memberikan informasi tak benar atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan institusi Polri karena sudah tidak jujur. 

Seperti diketahui, Brigadir J tewas diduga akibat ditembak oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ucap kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, membacakan pesan dari kliennya dalam keterangan pers yang dikutip dari "Breaking News" KompasTV, Kamis (11/8/2022).

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan, dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," ucap Arman melanjutkan, dikutip dari Kompas.com.

Dalam surat itu, Sambo menyatakan, perintah membunuh Brigadir J semata-mata untuk menjaga marwah keluarga.

Namun, Sambo tak menjelaskan secara terperinci marwah keluarga yang dimaksud.

"Saya adalah kepala keluarga, dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," kata Sambo melalui surat yang dibaca Arman.

Selanjutnya, Sambo juga menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

Dirinya menyatakan bakal mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan yang telah dilakukan di hadapan persidangan.

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," kata Sambo dalam suratnya.

"Sekali lagi, saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," ucap Arman membacakan surat tersebut.

(TribunnewsWiki.com/Ika Wahyuningsih/Tribunnews.com/Adi Suhendi/Putradi Pamungkas)

Sumber: TribunJabar.com, Tribunnews.com, TribunnewsWiki.com

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved