Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

Arti Kode 303 Kepolisian, Terungkap yang Dilakukan Polri, Kabareskrim Diminta Kapolri untuk Berantas

Baru terungkap apa yang sedang dilakukan Polri saat ini.Kapolri Lisyto Sigit minta Kabareskrim berantas.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Terungkap arti kode 303 di kepolisian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap arti kode 303 di kepolisian.

Baru terungkap apa yang sedang dilakukan Polri saat ini.

Kapolri Lisyto Sigit minta Kabareskrim berantas.

Sebelumnya ternyata sudah banyak yang diungkap.

Kode 303 arti nya adalah segala jenis tindak pidana perjudian.

Kapolri Lisyto Sigit memerintahkan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto menumpas segala bentuk perjudian.

Komjen Agus menegaskan polri sedang gencar memberantas judi, baik judi online maupun konvensional.

"Sudah banyak yang kita ungkap dan tangkap terkait kegiatan judi," kata Agus Adrianto, beberapa waktu lalu, seperti diberitakan Tribun Sumsel.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Menindaklanjuti perintah Kapolri, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan sedang menertibkan judi slot.

Pihaknya juga akan menindak lanjuti maraknya iklan judi online dengan jerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polri juga Menindak Iklan Judi Online

"Iklan judi online slot yang marak bersliweran di media sosial juga bakal kami sikat,” tegas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan itu, Dedi Prasetyo juga membongkar Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri kepada jajaran Polda untuk menindak maraknya iklan judi slot.

Menurutnya, perintah itu akan digunakan untuk segera menindak para pelaku judi online yang sangat meresahkan masyarakat.

"Sudah ada ST dari Kabareskrim ke Polda dan jajarannya soal intruksi tersebut," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved