Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ditekan FS Menembak, 'Mana Berani'

Akhirnya terungkap fakta baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Istimewa
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Berikut fakta terbaru kasus Ferdy Sambo. 

Bharada E, kata dia, juga tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi Disebut Bisa Susul Ferdy Sambo

Foto: Brigadir J dan Ferdy Sambo (Grafis Tribun Manado/ Handout)

Dikutip dari Wartakotalive.com, beredar informasi Bhadara E bakal diberikan uang sebesar Rp 1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, jika tutup mulut atas kematian Brigadir J.

Apabila Putri terbukti mengiming-imingi uang kepada Bharada E agar bungkam, maka sudah melakukan tindak pidana.

"Jika benar adanya janji uang Rp 1 miliar dan kepada Rp 1 miliar lain untuk dua orang lain agar bungkam, supaya tidak infokan kepada orang lain termasuk tindak pidana, sebagai bagian dari pelaku tindak pidana pembunuhan berencana," kata ahli hukum pidana, Mudzakkir, Minggu.

Lalu, orang yang memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan informasi sebenarnya, maka sudah ikut dalam pembunuhan berencana.

Namun, lanjut Mudzakkir, tindakan memberikan informasi palsu adalah ring kedua dari pembunuhan berencana.

Polri Didesak Periksa Fahmi Alamsyah

Mantan Staf Ahli atau penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah, diduga ikut terlibat dalam rekayasa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Starategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta agar Fahmi Alamsyah juga diperiksa oleh Bareskrim Polri.

"Harusnya juga diperiksa oleh Bareskrim secara transparan. Bahwa nanti ditemukan bukti-bukti keterlibatan atau tidak itu persoalan nanti," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.

Ia pun menilai, Fahmi bisa dijerat Pasal 221 ayat 1 KUHP jika memang terbukti membantu dalam merekayasa kasus tersebut.

"Selain pasal 221 ayat 1 KUHP, FA ini juga bisa dijerat dengan Pasal 88 dan 56 KUHP terkait penyertaan dan pemufakatan jahat," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved