Brigadir J Tewas
Ferdy Sambo Menangis di Depan Pihak Kompolnas Usai Bunuh Brigadir J, Benny Mamoto Sebut Dijebak FS
Benny Mamoto menyebut pihak Kompolnas RI bernama Poengky Indarti dijebak Ferdy Sambo beberapa hari setelah Brigadir J tewas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Irjen Ferdy Sambo (FS) sempat menangis di hadapan anggota Kompolnas Poengky Indarti setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Poengky Indarti disebut telah dijebak Ferdy Sambo beberapa hari setelah Brigadir J tewas.
Hal itu diungkapkan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Benny Mamoto.
Benny Mamoto mengungkapkan, awalnya Poengky dihubungi oleh Sambo yang meminta waktu untuk bertemu.
Tapi saat ditemui, Sambo justru menangis di hadapan Poengky.
"Beliau (Poengky) datang kemudian ketemu, yang bersangkutan (Sambo) nangis-nangis curhat seperti ceritanya itu," kata Benny di acara Rosi Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
Setelah itu, Poengky pun melaporkan pertemuannya dengan Sambo ke Benny maupun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Menurut Benny, tak ada yang salah dari kedatangan Poengky yang menemui Sambo tidak didasari oleh hubungan dinas.
Ia mengatakan, saat ditelepon, Poengky pun belum mengetahui peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
"Itu diketahui Bu Poengky setelah ketemu, bukan di telepon ngomong 'saya ada masalah ini, tolong ke sini', tidak. Bu Poengky setengah kejebak dong karena tidak tahu masalah, disuruh datang begitu saja," kata dia.
Benny mengaku tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Sambo setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.
Ia menepis tudingan yang menyebut dirinya mendapat imbalan dari Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya tidak pernah komunikasi dengan Ferdy Sambo dalam urusan ini sampai dengan saat ini, kemudian saya tidak pernah urusan dengan dia,
yang lalu sebatas pada urusan kedinasan saja waktu kasus Brotoseno. Sudah sampai situ, tidak ada deal-deal apapun," kata Benny.
Sambo terancam hukuman mati
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).
"Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com (9/8/2022).
Sigit mengungkapkan, Sambo diduga memerintah Bharada E untuk membunuh Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini juga diduga sebagai dalang yang merancang skenario Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Akibat tindakannya, Sambo pun disangkakan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman yang menghantui jenderal bintang dua ini, yakni pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com