Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ronny Talapessy Tancap Gas, Ganti Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara Jadi Kuasa Hukum Bharada E

Pernyataan-pernyataan Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Deolipa Yumara dan Ronny Talapessy.

Kolase Tribun Manado
Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta terbaru perjalanan kasus kematian Brigadir j. 

Info terbaru datang dari Bharada E, salah satu tersangka pembunuhan sekaligus saksi kunci tewasnya Brigadir J

Bharada E telah mengganti dua kuasa hukumnya. 

Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara telah diganti oleh Ronny Talapessy

Setelah dipercaya menjadi kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy tancap gas. 

Ronny Talapessy resmi ditunjuk oleh orangtua dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mula Rabu (10/8/2022).

Rencana Ronny Talapessy

Ronny mengatakan bersama dengan timnya, dia sudah mempersiapkan pembelaan untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ya pasti kita tim mempersiapkan pembelaan, masih proses penyidikan untuk mendapatkan haknya Bharada E dulu kan," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Contoh hak yang diperjuangan, lanjut Ronny adalah terkait penyediaan saksi-saksi yang meringankan, saksi ahli dan lain sebagainya.

"Tetapi sekarang kita memang fokus di materi penyidikan dulu, kita harapan kita adalah Bharada E mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, menurut keadilan masyarakat juga," ucapnya.

Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi menunjuk tim kuasa hukum yang baru.

Hubungan Bharada E dan Ronny Talapessy, Pantas Dipilih Eliezer Jadi Pengacara Barunya
Hubungan Bharada E dan Ronny Talapessy, Pantas Dipilih Eliezer Jadi Pengacara Barunya (Kolase Tribun Manado)

Adalah Ronny Talapessy dan tim yang ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Pencabutan surat kuasa tersebut berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. Bharada E telah mencabut kedua kuasa hukum itu terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

Profil Ronny Talapessy

Inilah profil Ronny Talapessy, pengacara yang ditunjuk orangtua dan Bharada E menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Ronny Talapessy dan tim ditunjuk mendampingi Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dikutip dari situs rbtlawfirm.com, Ronny Talapessy merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Ronny Talapessy pernah menjadi pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Selain itu, ia juga pernah menjadi pengacara korban tabrakan maut tugu tani Jakarta tahun 2012.

Kini, Ronny Talapessy ditunjuk oleh Bharada E dan keluarga dalam kasus Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. (Kolase Tribun Manado)

Ronny Talapessy

Masih mengutip situs firma hukum RBT, Ronny Talapessy memiliki nama lengkap Ronny Berty Talapessy.

Ia merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN).

Ronny Talapessy sebelumnya mengenyam pendidikan di Universitas Atmajaya Jakarta, Sarjana Hukum.

Kemudian, juga menempuh pendidikan perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada.

Pengalaman

- Pengacara Korban Tabrakan Maut Tugu Tani Jakarta pada tahun 2012

- Tim Pengacara Bpk. Ir. Basuki Tjahaja Purnama MM pada tahun 2016

- Pengacara Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) RI tahun 2019

Muhammad Burhanuddin Beri Penjelasan

Muhammad Burhanuddin memberikan penjelasan terkait mundurnya dirinya dengan Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Burhanuddin mengatakan awal dirinya dan Deolipa tidak lagi menjadi kuasa hukum Bharada E lantaran ada permintaan untuk mundur.

Namun, ketika ditanya siapa yang meminta untuk mundur, Burhanuddin enggan untuk menjawabnya.

"Awalnya kami selaku kuasa hukum diminta mundur, tapi kami tolak karena kami bekerja atas dasar profesional dan UU Advokat," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (12/8/2022).

Kemudian, ketika diminta mundur tersebut, dirinya mengungkapkan adanya skenario pencabutan kuasa hukum dari Bharada E.

Namun, Burhanuddin juga tidak menjelaskan siapa yang memunculkan skenario tersebut.

"Lalu muncul skenario pencabutan kuasa (kuasa hukum Bharada E) tanpa alasan," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menduga dirinya dan Deolipa dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada E karena terlau blak-blakan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kayaknya karena kami selaku kuasa hukum terlalu blak-blakan ke publik membuka tabir gelap kasus kematian Brigadir J," tuturnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Deolipa memperoleh surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp saat menjadi narasumber di program Kontroversi Metro TV pada Kamis (11/8/2022) malam.

Saat memperlihatkan pesan tersebut, terlihat foto surat pencabutan dengan meterai serta dilengkapi tanda tangan di atasnya oleh Bharada E.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya.

Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.

Selanjutnya, Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.

Bareskrim Benarkan Pencabutan Kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai Kuasa Hukum Bharada E

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian membenarkan pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E.

Dikutip dari Kompas.com, Brigjen Andi juga menyampaikan telah menunjuk pengacara baru Bharada E.

"Sudah," katanya pada Jumat (12/8/2022).

Adapun, kata Brigjen Andi, alasan pencabutan Deolipa dan Burhanuddin adalah wewenang Bareskrim Polri.

"Ya namanya juga ditunjuk, kalau penunjukannya ditarik kan terserah yang nunjuk," katanya.

Terpisah, kuasa hukum baru pun telah ditunjuk oleh orang tua dan Bharada E.

Dia adalah Ronny Talapessy.

"Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E," tuturnya dikutip dari Tribunnews.

Ia mengatakan dirinya dan tim telah resmi menjadi kuasa hukum Bharada E sejak Rabu (10/8/2022).

Selain itu, Ronny Talapessy menerangkan pihaknya langsung mendampingi Bharada E dalam proses pemeriksaan termasuk pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM hari ini di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Pastinya, semua kepentingan hak hukum dari Bharada E, semua proses ini harus berjalan sesuai koridornya," pungkasnya.

Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara saat sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). Pada kesempatan tersebut, Deolipa Yumara menyebutkan bahwa saat itu kliennya, Bharada E mendapat sejumlah tekanan dari atasannya untuk menembak Brigadir J. Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara saat sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). Pada kesempatan tersebut, Deolipa Yumara menyebutkan bahwa saat itu kliennya, Bharada E mendapat sejumlah tekanan dari atasannya untuk menembak Brigadir J. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu"

Polri Benarkan Pencabutan Kuasa

Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Andi menuturkan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.

Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya. (*)

Telah tayang di: Tribunnews.com Tribunnews.com Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved