Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Satgasus Diketuai Ferdy Sambo Dibubarkan, Sempat Disorot IPW
Kasus tewasnya Brigadir J, Satgasus Ferdy Sambo yang sempat disebut sebagai geng mafia di tubuh Polri kini dibubarkan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus tewasnya Brigadir J mengungkap beberapa hal tentang Polri.
Diketahui Ferdy Sambo yang kini telah jadi tersangka sebelumnya sempat menjabat sebagai Kadiv Propam dan juga Satgasus.
Satgasus diketuai Ferdy Sambo yang sempat diduga geng mafia di tubuh Polri itu kini dibubarkan.
Baca juga: Kisah Alin TKW Indonesia di Taiwan, Ditegur Majikan Lantaran Makan Pakai Tangan, Dianggap Jijik
Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 12 Agustus 2022, Leo Dapat Dukungan, Virgo Selesaikan Masalah
(Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan Brigadir J (kanan). TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA)
Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri yang sempat dipimpin oleh tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, resmi dibubarkan mulai hari ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat konferensi pers di Mako Brimob Polri, Cimanggis, Kota Depok.
"Ada beberapa pertanyaan dari teman-teman media, tentang Satgasus Polri. Pada malam hari ini juga, bapak Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri," jelas Dedi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
"Artinya sudah tidak ada lagi Satgasus Polri. Ini untuk menjawab berbagai macam pertanyaan rekan-rekan media. Sudah clear untuk Satgasus Polri, dan tentunya kami mohon untuk rekan-rekan bersabar. Tim semuanya sedang bekerja," timpalnya.
Lebih lanjut, Dedi juga membeberkan alasan pembubaran Satgasus Polri ini.
"Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja orgsnisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing," tuturnya.
Oleh sebab itu, Dedi berujar terkini keberadaan Satgasus Polri dianggap sudah tak lagi diperlukan.
"Sehingga Satgasus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Polri akhirnya mengumumkan motif Irjen Ferdy Sambo mengatur pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias BrigadirJ.
Seperti dieketahui, Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya semasa menjabat Kadiv Propam Polri, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Peristiwa berdarah saat itu terjadi setelah, Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi dan rombongan ajudan baru tiba dari Magelang di hari yang sama.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan motif dibalik pembunuhan Brigadir J adalah musabab Irjen Ferdy Sambo emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi.
Putri mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah menerima perbuatan yang melukai hak dan martabat keluarga.
Sayangnya, Brigjen Andi tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan melukai harkat dan martabat.
"Dalam kesempatan ini tolong dicatat saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Andi Rian didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob Polri, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).
"Laporan istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua," sambungnya lagi.
Atas dasar itu, Andi mengatakan Irjen Ferdy Sambo memanggil tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu RE untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," pungkasnya.
Sambo sendiri sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Bersama asisten rumah tangganya, Kuat Maruf dan ajudannya, Bripka RR, Ferdy Sambo dijerat pasal pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan, seorang lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ditetapkan tersangka, namun dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan denganan caman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. Istimewa/Facebook/Roslin Emika)
Klarifikasi IPW soal isu Geng Mafia
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sempat menyoroti peran keberadaan Satgassus yang sempat dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
“IPW meminta keberadaan Satgassus dievaluasi ke depannya terkait kewenangan yang tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang diberikan oleh Kapolri pada Satgassus,” Jelas Sugeng.
Sugeng sekaligus meluruskan bahwa IPW hanya meminta keberadaan Satgassus dievaluasi bukan menganggap Satgassus adalah geng mafia.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa maksud dari geng mafia itu terkait kasus yang diselidiki Tim Khusus dan Inspektorat Khusus yakni pembunuhan Brigadir J.
“Yang dimaksud oleh IPW sebagai geng mafia adalah terkait dengan peristiwa yang saat ini disidik oleh timsus dan irsus yaitu adanya keterlibatan 25 orang yg melakukan dugaan obstruction of justice,” ujar Sugeng dalam keterengan resmi, Selasa (9/8/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com