Brigadir J Tewas
Akhirnya Kamaruddin Ungkap Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Isu Perselingkuhan dan Hal Sensitif
Hal ini kata Kamaruddin diketahui dari keterangan kekasih Brigadir J yang menerima curhatan yang mana Brigadir J diancam akan dibunuh.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru dikuak Kuasa Hukum keluarga Brigadir J terkait motif pembunuhan.
Fakta ini terungkap setelah Brigadir J sempat curhat kepada kekasihnya Vera Simanjuntak.
Brigadir J menyebutkan dirinya mendapat ancaman dari skuat lama Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Soal Nona Cantik yang Jadi Sebab Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo Bertengkar
Kuasa hukum sebut Brigadir J sempat membocorkan rahasia Irjen Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi.
Seperti diketahui Bharada E melalui kuasa hukumnya Muhammad Boerhanuddin menyebutkan bahwa di Magelang sebelum Brigadir J tewas ditembak.
Ternyata ada pertengkaran antara Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (PC), hingga mengakibatkan PC menangis.
Karenanya sejak dari Magelang sampai perjalanan pulang ke Jakarta, PC dikabarkan banyak menangis.
Lalu apa penyebab pertengkaran yang mengakibatkan Putri Candrawathi menangis?
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dari curhatan Brigadir J ke kekasihnya Vera Simanjuntak.
Diketahui Brigadir J mendapat ancaman dari sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo, supaya jangan menyakiti hati Putri Candrawathi.
"Ini disebabkan karena ibu Putri menanyakan ke almarhum yang sudah dianggap anaknya, kenapa Ferdy Sambo tidak pulang, kemana dan seterusnya. Diduga almarhum Brigadir J memberitahu ke ibu Putri bahwa bapak ke suatu tempat dengan si nona cantik ini, yang katanya polwan," kata Kamaruddin.
"Nah, pada tanggal 2 Juli saat mereka ke Magelang, dan kemudian di sana ada pertengkaran antara bapak dan ibu Sambo, sehingga terjadilah menangis-nangis itu.
Kemudian ada lagi ancaman ke Brigadir J, kenapa membuat ibu jadi sakit karena memberitahu informasi soal nona cantik ini dan sebagainya," kata Kamaruddin.
Dari sana katanya Irjen Ferdy Sambo mengetahui bahwa Brigadir J yang memberi tahu sehingga timbul dendam.
"Jadi motifnya dendam, karena diduga almarhum membocorkan perselingkuhan Ferdy Sambo dengan wanita lain, ke Ibu PC. Lalu motif kedua karena skuat lama ini merasa iri dengan Yosua, karena almarhum lebih disayang Ibu PC," kata Kamaruddin.
Hal ini kata Kamaruddin diketahui dari keterangan kekasih Brigadir J yang menerima curhatan Brigadir J karena diancam akan dibunuh oleh skuat lama pada 21 Juni. Skuat lama adalah ajudan lain Irjen Ferdy Sambo
Menurutnya saat di Magelang, Irjen Ferdy Sambo pulang ke Jakarta lebih dulu untuk menyiapkan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Akhirnya Ferdy Sambo Minta Maaf
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo meminta maaf atas beragam spekulasi yang beredar terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo mengakui dirinya tidak memberikan informasi secara benar terkait aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu Ferdy Sambo sampaikan lewat anggota kuasa hukumnya, Arman Hanis saat tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) malam.
"Sekali lagi, saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur," kata Arman, membacakan pesan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo, sambung Arman, juga kembali melayangkan permohonan maaf karena kasus tersebut mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku. Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," katanya.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," lanjut dia.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengakui dirinya tidak memberikan informasi secara benar terkait aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu Ferdy Sambo sampaikan lewat anggota kuasa hukumnya, Arman Hanis saat tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) malam.
Arman Hanis yang mengenakan batik berwarna kuning tersebut datang sekitar pukul 20.27 WIB dengan menaiki mobil berwarna hitam.
Bermula dari Arman Hanis yang membacakan permintaan maaf dari Ferdy Sambo perihal kasus yang menjeratnya tersebut.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan, secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri," ujar Arman, membacakan pesan Ferdy Sambo.
"Beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," lanjut pesan itu.
Ferdy Sambo, lewat pesan yang dibacakan Arman itu, akan mematuhi setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," katanya.
Arman Hanis selaku anggota kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo sebelumnya menyebut kliennya telah menjalani pemeriksaan secara kooperatif pada Kamis (11/8/2022).
Untuk diketahui, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo diperiksa penyidik Tim Khusus Polri.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan perdana Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Alhamdulillah hari ini klien kami bapak FS telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas bapak FS," ujarnya, saat tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo, Kamis malam.
Ia mengatakan, pihaknya tidak akan menambahkan pernyataan apapun selain yang disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo dan hanya fokus menjalankan proses hukum.
"Kami tidak ingin menambah spekulasi-spekulasi yang tidak produktif karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan," kata Arman.