Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Ternyata Istri Ferdy Sambo Sudah Menangis Sejak di Magelang, Peluang Putri Jadi Tersangka?

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E semakin menarik diikuti pasca penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap alasan mengapa tidak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana atau pasal 340. Komjen Pol Agus Andrianto saat mendatangi rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk pemaparan soal pendalaman uji balistik, Senin (1/8/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E semakin menarik diikuti pasca penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Pasalnya, opini awal yang berkembang motifnya adalah pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J. Kini arah ke dugaan pelecehan seksual belum ada perkembangan dalam penyelidikan yang sedang berjalan saat ini.

Bahkan, Kabareksrim Komjen Agus Andrianto menyatakan dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinannya menyusul pasal pembunuhan berencana yang diterapkan terhadap empat tersangka pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi atau Putri Candrawati
Putri Candrawathi atau Putri Candrawati (kolase Tribunmanado/ HO)

Empat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky dan KM. 

"Kalau (pasal) 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), sebagaimana dikutip dari KompasTV. 

Padahal, tudingan pelecahan seksual ini dilaporkan secara resmi oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa jam setelah kejadian. 

Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Jakarta Selatan saat itu, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 12 Juli 2022.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 04.30 WIB, Seorang Pemotor Tewas, Korban Terpelanting saat Hendak Menyalip

Baca juga: Sosok Sandy Saruan, Mahasiswa Unima Sulut Raih Prestasi Peringkat Pertama ONMIPA Bidang Matematika

Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, juga mengaku, Putri Chandrawati telah diperiksa tiga kali oleh penyidik terkait laporan dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J. 

"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, 11, dan 21 Juli 2022," kata Sarmauli dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

 
Terkait hal ini, apabila nantinya dugaan pelecehan ini tidak terbukti, apakah Istri Ferdy Sambo bakal menjadi tersangka?

Hal ini ditanyakan advokat senior Hotman Paris kepada Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

"Kalau ternyata pelecehan seksual yang dilakukan oleh si nyonya (istri Ferdy Sambo,-Red) adalah laporan palsu, rekayasa, apakah terbuka kemungkinan bahwa nyonya pun akan jadi tersangka dalam peristiwa penembakan tersebut karena ada di lokasi pada saat itu? " tanya Hotman dikutip dari Hootroom MetroTV, Kamis (11/8/2022).

 Menjawab hal itu, Irjen Dedy tidak menjawab secara gamlang. 

Irjen Dedy mengatakan Timsus yang di dalamnya ada Inspektorat Khusus (Irsus) bakal mendalami hal itu. 

Apabila nantinya ada unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. 

"Kerja Timsus ada dua. Satu Itsus. Itsus mendalami tentang hal tersebut, termasuk nanti tentang motif.  Dari hasil pendalaman Itsus apabila nanti ada unsur pidananya maka akan dilimpahkan ke Bareskrim."

"Bareskrim yang nanti memiliki kompetensi untuk melakukan penyidikan terkait fakta-fakta hukum di TKP berdasarkan pemeriksaan para saksi dan proses pembuktian secara ilmiah oleh timsus," jelasnya. 

Bharada E sebut tidak ada pelecehan seksual

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengungkap tentang kondisi istri Ferdy Sambo sejak dari Magelang berdasarkan pengakuan Bharada E. 

Burhanuddin mengungkapkan, berdasarkan keterangan Bharada E, Putri mulai menangis sejak dari rumah yang berada di Magelang.

Namun terkait apakah rumah yang dimaksud rumah pribadi atau rumah dinas, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detil.

Burhanuddin mengatakan hal ini didapatnya dari pengakuan Bharada E.

"Yang dicerita (Bharada E bercerita -red) itu ada masalah. Ibu Putri nangis-nangis dari Magelang. Nangis-nangis dari rumah itu (rumah di Magelang)," tuturnya dalam Hotroom di YouTube metrotvnews, Rabu (10/8/2022).

Selain itu, Burhanuddin mengungkapkan bahwa tidak ada pelecehan yang dialami oleh Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan berdasarkan pengakuan Bharada E.

Bharada E dan Royke Pudihang - Royke menuturkan, terakhir kali bertemu Bharada E di Manado Sulawesi Utara adalah saat ibadah syukuran keluarga.
Bharada E dan Royke Pudihang - Royke menuturkan, terakhir kali bertemu Bharada E di Manado Sulawesi Utara adalah saat ibadah syukuran keluarga. (HO)

"Kalau kejadian yang diungkap (Bharada E), motif di TKP tidak ada sama sekali (pelecehan seksual)," tuturnya.

Burhanuddin juga menceritakan peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di mana Bharada E disebutnya sebagai penembak pertama kepada Brigadir J.

"Belum tertembak (sebelumnya). Yang nembak pertama Bharada E, yang nembak Bharada E," jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menyebut, menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J tidak dianiaya terlebih dahulu sebelum ditembak.

"Kalau dari pengakuan Bharada (E) tidak ada penganiayaan," jelasnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Listyo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Pelecehan Terbukti Rekayasa, Apakah Istri Ferdy Sambo Bakal Jadi Tersangka? Ini Kata Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/11/jika-pelecehan-terbukti-rekayasa-apakah-istri-ferdy-sambo-bakal-jadi-tersangka-ini-kata-polri?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved