Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Putri Candrawathi Malu Ungkap Tabir Brigadir J dan Ferdy Sambo saat Disambangi LPSK
Akhirnya terungkap kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Malu berbicara dan menangis saat menjalani proses asesmen psikologis.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kondisi Putri Candrawathi atau Putri Sambo, istri tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
Pihak LPSK menyebut, Putri Candrawathi malu dan menangis saat menjalani proses asesmen psikologis.
Putri Sambo disebut masih dalam kondisi trauma dan dalam pemulihan secara psikologis.
Dari asesmen yang berlangsung di kediamannya di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri masih dalam kondisi terguncang.
“Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam Sapa Indonesia Pagi, Rabu (10/8/2022).
Edwin mengatakan, LPSK menerjunkan psikolog dan psikiater beserta staf dalam asesmen tersebut.
Kepada pimpinan LPSK, para psikolog dan psikiater tersebut melaporkan bahwa mereka tidak banyak memperoleh keterangan dari Putri.
Edwin mengatakan, faktor yang membuat tim LPSK tak mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri secara penampakan masih shock, sebagaimana yang dilaporkan oleh psikiater kepada pimpinan LPSK.
Saat proses asesmen tersebut, Edwin mengatakan, Putri juga lebih banyak diam.
“Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” kata dia.
Sebelumnya, psikolog dan psikiater LPSK melakukan asesmen terhadap Putri di kediamannya.
Proses asesmen berlangsung kurang lebih selama tiga jam.
Di sisi lain, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, empat tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana.
Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.