Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Diduga Cinta Segiempat, Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Diungkap, Jaga Perasaan

Kasus pembunuhan Brigadir J, diketahui motif dari Ferdy Sambo menghabisi nyawa Beigadir J tak akan diumumkan polri

Editor: Glendi Manengal
Dok. Handout
Potret Brigadir J Bersama Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. (Dok. Handout) 

Sementara, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).

Pada Rabu (10/8/2022) malam dalam program Satu Meja di Kompas TV, Mahfud MD menjelaskan bocoran soal motif penembakan Brigadir J. "Saya dapat bocoran. Tapi kan tidak boleh, saya mengatakan begitu biar dikonstruksi dulu. Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik dari Komnas HAM, LPSK, per orangan, senior polri, senior tentara dan sebagainya," kata Mahfud.

Mahfud MD mengaku intens berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Ia juga sempat berbincang dengan Listyo saat menghadiri acara resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Ketika Anies mantu, saya datang dia [Listyo] datang. Lalu duduk berdua. Gimana ini, koordinasi di situ," katanya.

Menurut Mahfud, sejauh ini ada tiga spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait motif di balik insiden Brigadir J. Semua spekulasi itu memang hanya patut dikonsumsi oleh orang dewasa.

Spekulasi pertama, terang Mahfud, insiden tersebut dipicu oleh pelecehan seksual. Kedua, cinta atau perselingkuhan segiempat. Ketiga, perkosaan hingga yang menyebabkan Brigadir J ditembak di tempat. Namun, terkait motif sebenarnya, ia meminta publik menunggu hingga dijelaskan oleh Polri dan dibawa ke pengadilan.

"Nanti polisi yang membuka ke publik lalu dibuka di pengadilan, oleh jaksa. Kalau tanya ke saya nanti malah salah," katanya. 

Pengacara Baru Bharada E Disuruh Mundur oleh Petinggi Bareskrim

Di sisi lain, Pengacara Bharada E mengaku mendapatkan tekanan untuk mundur sebagai kuasa hukum kliennya.

Deolipa Yumara dan Burhanuddin mengungkapkan bahwa tekanan tersebut hal biasa dalam menangani perkara. “Ya itu biasa namanya kita berperkara, banyak juga kan. Kadang yang nekan itu kan entah siapa. Tapi biasa itu, kita jalan terus,” ujarnya, Selasa (9/8/2022).

Mengenai siapa pihak yang menekan itu, Deolipa tidak ingin menyebutkan. Dia hanya menegaskan sebagai pengacara, kliennya berpegang teguh pada kebenaran dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Sepanjang kita ada di jalan yang benar, kita jalan terus. Lagian surat kuasa punya hak mutlak pembelaan, hak mutlak penjagaan, hak retensi,” tuturnya.

Pada kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.

Hari ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk membahas seputar justice collaborator bersama penyidik. Wakil Ketua LPSK Achmadi menuturkan, pihaknya belum memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E. “Ya yang jelas kami hari ini telah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih melakukan pendalaman, dan LPSK juga,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Bharada E juga mengatakan kliennya menjadi justice collaborator. Pihak kuasa hukum mengklaim ajudan Ferdy Sambo itu memiliki keterangan yang membuat kasus ini terang benderang. “Ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, walaupun dia tersangka. Sehingga kami bersepakat ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator. Kita memohonkan itu dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.

Sumber: TribunMedan.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved