Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Pihak LPSK Sebut Putri Sambo Tak Perlu Perlindungan soal Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Ketua LPSK mengatakan istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi tak membutuhkan perlindungan dari lembaganya.

Editor: Frandi Piring
Dok. Handout via democrazy.id
Akhirnya Pihak LPSK Sebut Putri Sambo Tak Perlu Perlindungan soal Kasus Brigadir J. Ktua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi atau Putri Sambo tak membutuhkan perlindungan dari LPSK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban ( LPSK ) Hasto Atmojo mengatakan, istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi atau Putri Sambo tak membutuhkan perlindungan dari LPSK.

Alasan dijelaskan Hasto Atmojo setelah melihat perkembangan Putri Sambo yang kini masih dalam kondisi trauma.

Pasalnya, LPSK sudah berusaha melakukan asesmen psikologi, tetapi Putri tak kunjung berkenan dengan alasan masih trauma.

"Kami sampai pada kesimpulan Bu Putri ini mungkin sebenarnya tidak memerlukan perlindungan pada LPSK.

Jadi kami juga tidak tahu apa motif bu Putri mengajukan permohonan (perlindungan) kepada LPSK

karena tidak ada tindak lanjut yang bisa kami lakukan kepada yang bersangkutan," kata Hasto saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/8/2022).

Hasto menjabarkan, bila Putri mengajukan perlindungan dari ancaman fisik, sudah semestinya LPSK melakukan perlindungan.

Namun, Putri tidak pernah datang langsung ke LPSK untuk mendapat perlindungan dari kekerasan fisik.

Begitu juga dengan perlindungan prosedural, Putri sama sekali tidak meminta pendampingan dari LPSK terhadap kasus dugaan kekerasan seksual

yang dituduhkan kepada Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat diperiksa aparat kepolisian.

Begitu juga dengan pendampingan trauma akibat kekerasan seksual.

Sejauh ini LPSK mengetahui bahwa Putri sudah memiliki seorang psikolog untuk pendampingan penyembuhan trauma.

"Karena Bu Putri sudah ada pendamping psikolog dan yang diperlukan adalah pemulihan saja, saya kira sudah cukup dilakukan psikolog itu, tidak perlu LPSK," papar Hasto.

Hasto mengatakan, permohonan Putri ke LPSK akan diputuskan pada rapat paripurna dalam waktu dekat.

"Nanti saya bersama enam wakil ketua memutuskan apakah bisa diberikan perlindungan atau tidak," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved