Berita Sosok
Sosok Kuwat Maruf alias KM, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ternyata Sopir Putri Sambo
Sosok KM alias Kuwat Maruf, sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau Putri Sambo yang jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok KM, satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya terungkap.
KM adalah Kuwat Maruf yang bekerja sebagai sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau Putri Sambo.
Diketahui sebelumnya, sosok KM diungkap dalam konferensi pers Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (10/8/2022).
Kuwat Maruf juga sudah pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komnas HAM pada Senin (1/8/2022) lalu, bersama tiga asisten rumah tangga keluarga Irjen Ferdy Sambo, dan satu ajudan bernama Brigadir Deden.
(Potret tersangka Kuwat Maruf (berkemeja abu-abu dan bertubuh gemuk), sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, saat datang ke Kantor Komnas HAM untuk diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Senin (1/8/2022)./Wartakotalive/Alfian Firmansyah)
Peran empat sosok tersangka pembunuh Brigadir J
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Selama proses penyidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga KM, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.
Agus menjelaskan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.
"Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban."
"FS, menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga," beber Agus.
Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasa 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.