Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pantas Bharada E Terpaksa Tembak Brigadir J di Depan Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Ini Penyebabnya

Bharada E ternyata diperintah Irjen Ferdy Sambo agar menembak Brigadir J. Alasan Bharada E terpaksa menembak sang senior diungkap pengacara.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado
Foto Bharada E dan Brigadir J. Bharada E Usai Tembak Brigadir J Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo di Rumah Dinas Duren Tiga Langsung Lari Keluar Rumah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap tindakan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E seusai mengeksekusi Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sebagaimana Bharada E telah mengakui turut serta menembak rekannya Brigadir J di TKP atas perintah atasannya, tidak lain Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E ternyata diperintah Irjen Ferdy Sambo agar menembak Brigadir J. Alasan Bharada E terpaksa menembak sang senior diungkap pengacara.

Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, membenarkan bahwa kliennya menembak Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Tapi Burhanuddin menyebut, tindakan yang dilakukan kliennya itu karena ada perintah dari atasannya yang tak lain adalah Irjen Ferdy Sambo.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Burhanuddin dikutip dari TribunJakarta, Selasa (9/8/2022).

Karena berada di bawah tekanan atasannya tersebut, kata Burhanuddin, kliennya Bharada E akhirnya terpaksa menembak Brigadir J.

Setelah menembak korban, Burhanuddin melanjutkan, Bharada E langsung keluar dari rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E tak mengetahui lagi kejadian setelah itu.


(Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan Bharada E. Richard Eliezer Mengaku Disuruh Ferdy Sambo Tembak Brigadir J./Dok. tv One News)

Oleh karena itu, Burhanuddin memastikan bahwa kliennya tidak ikut menganiaya Brigadir J baik sebelum atau sesudah penembakan.

Termasuk, kata Burhanuddin, Bharada E juga tidak melihat proses membersihkan darah di lokasi kejadian hingga ambulans datang mengevakuasi jenazah Brigadir J.

Sementara kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara, mengungkapkan alasan kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.

Menurut Deolipa, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya itu. Hal tersebut berlaku di kepolisian.

"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah atasan. Kita juga kalau jadi karyawan, patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama saja lah," kata Deolipa.

Deolipa menjelaskan, mengenai aturan soal bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).

Dalam aturan tersebut, kata Deolipa, dijelaskan bahwa di Kepolisian, bawahan bekerja sesuai perintah atasan.

"Ada peraturan Kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucap Deolipa.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam konferensi persnya pada Selasa (9/8/2022), Kapolri membeberkan bahwa tidak ada fakta tembak-menembak yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Tetapi fakta yang ditemukan, lanjut Kapolri, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J

yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS."

Karena sebab itu, Timsus kemudin melakukan gelar perkara dan memutuskan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.

Atas perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dugaan motif pembunuhan Brigadir J

Akhirnya terungkap motif pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Motif pembunuhan Brigadir J bersifat sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

Diketahui, tersangka pembunuhan Brigadir J kini telah menjadi empat orang. Di antaranya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR dan KM.


(Potret Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J. (Kolase Tribun Manado/Dok. Handout)

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (9/8/2022), diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran Petinggi Polri.

Terkait motifnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menko Polhukam ) Mahfud MD menyebut motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa. 

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya,

kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan KOMPAS TV, tim khusus Polri masih mendalami motif tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,

termasuk soal dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen ferdy sambo (PC).

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, dan juga terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, -red).

Saat ini belum bisa kami simpulkan," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Tim khusus Polri menemukan fakta bahwa Irjen Ferdy Sambo (FS) memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J -red)

yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E -red) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo -red)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menerangkan, Irjen Ferdy Sambo menyuruh ajudannya, yakni RE, RR,

dan KM untuk melakukan tindak pidana serta membuat skenario penembakan Brigadir J.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," tegas Komjen Agus.

Ia juga menjelaskan peran dari masing-masing tersangka kasus polisi tembak polisi yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 itu.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban,

KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," jelas dia.

Sumber: Kompas TV 

Tautan: https://www.kompas.tv/article/317375/setelah-menembak-brigadir-j-atas-perintah-irjen-ferdy-sambo-ini-yang-dilakukan-bharada-e?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved