Brigadir J Tewas
Nasib 3 Jenderal yang Terseret Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Bintang 2 Kini Terancam Hukuman Mati
Nasib tiga jenderal yang terlibat kasus tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo sudah tersangka dengan ancaman Hukuman Mati
Sebelum dimutasi Kapolri ke Yanma Polri, Brigjen Hendra Kurniawan menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam).
Dengan kata lain, ia merupakan bawahan Ferdy Sambo di Propam Polri.
Kini, Brigjen Hendra Kurniawan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.
Ia diduga melakukan pelanggaran kode etik yakni menghalangi atau menghambat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara rinci apa yang dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan sehingga membuat ia ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.
Foto : Mantan Karo Provost DivPropam Brigjen Benny Ali. (Polda Sumsel)
Sama halnya dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Propam Polri.
Sebelum akhirnya dimutasi ke Yanma Polri, Brigjen Benny Ali menjabat Kepala Biro Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Provos DivPropam).
Senasib dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali juga ditempatkan di tempat khusus di mako Brimob.
Namun, belum diketahui secara pasti peran apa yang dilakukan Brigjen Benny Ali sehingga ditempatkan di tempat khusus.
Daftar rincian 31 personel Polisi yang diduga langgar kode etik dalam kasus kematian Brigadir J
Berdasar keterangan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, berikut 31 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik:
1. Bareskrim Polri (dua orang)
- Satu perwira menengah
- Satu perwira pertama
2. Divpropam Polri (21 orang)
- Tiga perwira tinggi
- Delapan perwira menengah
- Empat perwira pertama
- Empat bintara
- Dua tamtama
3. Polda Metro Jaya ( tujuh orang)
- Empat perwira menengah
- Tiga perwira pertama
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com