Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Apa Motif Ferdy Sambo Perintah Bharada E Bunuh Brigadir J? Ini Kata Pengacara Tersangka FS

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. FS perintahkan Bharada E tembak Brigadir Yosua

Dok Handout/KOMPAS.com/Tribunnews.com
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo (kiri), Brigadir Yosua Hutabarat (kanan) - Tentang motif Ferdy Sambo perintahkan Bharada E bunuh Brigadir J, ini kata pengacara FS, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tentang motif Ferdy Sambo perintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bunuh Brigadir J, Bareskrim Polri belum membeberkan.

Namun, Pengacara Ferdy Sambo memberikan penjelasan setelah kliennya resmi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat, rekan Baharada E.

Diketahui, kini ada empat tersangka kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir RR, KM dan FS ( Ferdy Sambo ).

Ferdy Sambo, disebut sengaja memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menembak Brigadir J saat peristiwa terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Saat pengumuman soal tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (10/8/2022) malam, Polri belum membeberkan tentang motif pembunuhan.

Sementara itu, Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis menyebut apa yang dilakukan kliennya terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi motif yang kuat.

Kuasa hukum Putri Candrawathi sekaligus Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui awak media di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi sekaligus Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis saat ditemui awak media di rumah pribadi Irjen pol Ferdy Sambo yang beralamat di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Selain itu, motif Fredy Sambo sampai melakukan perbuatan tersebut diyakini terkait kehormatan keluarga.

"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," kata Arman Hanis.

"Namun, kami tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi marwah serta kehormatan keluarganya," lanjut dia saat ditemui di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Arman menambahkan, pihaknya menghormati penetapan tersangka terhadap kliennya, Fredy Sambo dari Bareskrim Polri ini.

"Tim kuasa hukum menghormati penetapan tersebut, dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya," ujarnya.

"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak-hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan hingga persidangan berlangsung," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Fredy Sambo selaku Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Tersangka baru tersebut adalah Ferdy Sambo sendiri.

Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).
Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022). ((HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO))

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.

Namun, Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.

Adapun peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Dengan demikian, sejauh ini ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempatnya yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Fakta Bharada E Mengaku Tak Ada Aksi Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan Disuruh Tembak Brigadir J.
Fakta Bharada E Mengaku Tak Ada Aksi Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan Disuruh Tembak Brigadir J. (Dok. tv One News)

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022).

Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir J.

"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022). (TribunJakarta.com/Abdul Qodir)

Diolah dari artikel di TribunJakarta.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved