Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Terkuak Perlindungan yang Didapat Bharada E Ketika Resmi Menjadi Justice Collaborator

Apa saja perlindungan yang didapat Bharada E nantinya ketika menjadi Justice Collaborator? Simak berikut ini...

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado
Terkuak Perlindungan yang Didapat Bharada E Ketika Resmi Menjadi Justice Collaborator 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Memasuki babak baru kasus tewasnya Brigadir Yosua, kini Bharada E resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara kemarin telah datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (8/8/2022).

Kemajuannya hari ini LPSK mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk bertemu dengan Bharada E, Selasa (9/8/2022).

LPSK mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk bertemu dengan Bharada E
LPSK mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk bertemu dengan Bharada E (Youtube Metrotvnews)

Baca juga: Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Akui Dapat Ancaman & Hantaman, Minta Perlindungan Jokowi

Menjadi Justice Collaborator (JC) merupakan syarat supaya Bharada E bisa mendapat perlindungan dari LPSK.

Lantas apa saja perlindungan yang didapat Bharada E nantinya ketika menjadi Justice Collaborator?

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias memberi penjelasan terkait sejumlah perlindungan yang nantinya akan didapat Bharada E baik dari LPSK maupun penyidik.

Diantaranya, Bharada E akan mendapat perlindungan fisik maupun ancaman.

Kemudian, sebagai Justice Collaborator juga akan mendapatkan penanganan dan penghargaan khusus dalam proses hukum.

"Jadi ada beberapa hak yang harus dipenuhi oleh LPSK maupun penyidik yang melaksanakan hal ini dalam konteks yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator, itu nanti ada perlindungan fisik dari ancaman," jelas Susilaningtias, Senin (8/8/2022) dikutip dari YouTube Kompas Tv.

Adapun perlindungan fisik dan ancaman tidak diperuntukan pada Bharada E saja.

Namun, juga diberikan pada pihak keluarga Bharada E.

"Perlindungan ini tidak hanya pada Bharada E tetapi juga pada keluarganya," sambungnya.

Mengenai penghargaan khusus, Susilaningtias juga menyebut bahwa Bharada E yang kini menjadi tersangka dalam tewasnya Brigadir J dapat diringkan hukumannya.

Nantinya LPSK akan mengajukan rekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk keringanan tuntutan pada Bharada E.

"Dalam konteks Justice Collaborator itu ada namanya penanganan khusus dan ada penghargaan khusus, ini nantinya yang mengerjakan LPSK dan sebagaian penyidik."

"Dalam konteks penanganan khsus diantaranya, Bharada E mempunyai hak untuk nanti dipisahkan tahananannya dari pelaku lainnya yang diungkap dari kejahatan ini, kemudian berkasnya dipisahkan dengan pelaku lainnya. Nanti dalam pemeriksaan kesaksiannya bisa tidak dihadirkan terdakwa dalam ruang sidang."

"Sedangkan untuk penghargaan khususnya , tuntutannya LPSK bisa memberikan rekomendsi kepada Jaksa Penuntut Umum supaya Bharada E selaku JC diringankan tuntutannya," Kata Susilaningtias.

Sebagai informasi JC adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

LPSK Koordinasi dengan Bharada E

Diwartakan Tribunnews, LPSK mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

LPSK mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
LPSK mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Youtube Kompas TV)

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Mantan KABAIS TNI Ungkap Adanya Polisi Lawan Mafia Terkait Kasus Brigadir J

Kedatangannya untuk menemui Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Pihak LPSK tiba sekira pukul 12.34 WIB di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri.

Terlihat, ada sejumlah petinggi LPSK yaitu Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dan Achmadi.

Setibanya di Bareskrim, mereka langsung masuk ke dalam dengan memberikan sedikit komentar kepada awak media.

Adapun kehadirannya mereka dalam rangka koordinasi.

"Kita masih koordinasi dan berkoordinasi," kata Achmadi.

Ia menuturkan salah satu yang dikoordinasikan adalah mengenai pengajuan justice collaborator dari Bharada E.

Saat ini, pihaknya akan menemui Bharada E terlebih dahulu.

"Kita masih mau pertemuan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/09/apa-saja-perlindungan-yang-didapat-bharada-e-jika-jadi-justice-collaborator-ini-penjelasannya?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved