Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Polisi

Menkopolhukam Mahfud MD Puji Kapolri yang Menetapkan dan Umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Keputusan kepolisian yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dan pengumumannya langsung oleh Kapolri

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD mmenmyambut baik pengumuman tersangka oleh Kapolri 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Keputusan kepolisian yang menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, dan pengumumannya langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melegakan publik.

Bahkan, banyak kalangan menilai hal ini akan mengembalikan citra kepolisian sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat. Membuktikan hukum di negeri ini berlaku sama rata dan tidak pandang bulu kepada siapa saja.

Ini merupakan momen yang baik bagi Polri, untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat.

Menko Polhukam Mahfud MD Tegas Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Brigadir J. Sebut Terbuka Saja dan Jangan Melindungi Tikus.
Menko Polhukam Mahfud MD Tegas Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Brigadir J. Sebut Terbuka Saja dan Jangan Melindungi Tikus. (Kolase Tribun Manado Foto Tribunnews.com/Irwan Rismawan/Handout)

Menteri Kordinator Bidang Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait penetapan tersangka eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Mahfud MD, penetapan tersangka Ferdy Sambo ibarat operasi caesar kehamilan.

Tersangkanya Ferdy Sambo ibarat bayi yang berhasil dikeluarkan melalui operasi caesar bukan persalinan normal.

“Operasi sesarnya agak lama kontraksi terjadi terus, malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminal yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus mengskenariokan dan memerintahkan pembunuhan,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, (9/8/2022).

Mahfud MD mengatakan pembunuhan Brigadir J mungkin berencana karena pasal yang diterapkan yakni pasal 340 KUHP, selain pasal 338, 55, dan 56.

Bukan tidak mungkin para pelaku juga akan dijerat pasal ke 231, 221, 233 tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

“Nanti ini masih akan banyak tetapi yang pokok bayinya yaitu pelaku atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan yaitu dijadikan tersangka, Ferdy Sambo,” katanya.

Mahfud MD yakin kepolisian melalui tim khusus (Timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) akan menuntaskan kasus ini. Ibarat operasi sesar ada sisa sisa darah dalam tubuh bayi yang masih harus dibersihkan.

 
“Dan akan menyelesaikan kontraksi-kontraksi yang masih tersisa, membersihkan darah-darahnya yang berceceran masih kotor di seluruh tubuh ini masih ada 28 yang akan diperiksa lagi, terlebih dulu diperiksa melalui Irsus,” katanya.

Baca juga: Rangkuman Kasus Pembunuhan Brigadir J dari Awal Kematian hingga Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.

Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).

"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Menkoplhukam Mahfud MD Ibaratkan Bayi yang Lahir dari Operasi Caesar, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/09/irjen-ferdy-sambo-tersangka-menkoplhukam-mahfud-md-ibaratkan-bayi-yang-lahir-dari-operasi-caesar?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved