Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

[EKSKLUSIF] Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Kronologi Lengkap Kejadian Berdarah 8 Juli

Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri resmi menjadi tersangka baru pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tangkap layar siaran langsung YouTube Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri resmi menjadi tersangka baru pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Ferdy Sambo Atasan Bharada E Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Ini Perannya

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri,

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, pengumuman tersangka baru sedianya akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pukul 17.00 WIB, Selasa (9/8/2022).

Dalam konferensi pers kaporli mengungkapkan tidak ditemukan fakta tembak menembak, peristiwa yang ada ialah penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J.

Atas perannya menyuruh Bharada E menembak Brigadir J

Ferdy Sambo juga menggunakan senjata milik Brigadir J yang membuat seakan-akan terjadi peristiwa tembak menembak.

"Pada saat pendalaman TKP ditemukan ada hal-hal dan kejanggalan yang didapatkan di TKP, seperti hilangnya CCTV, dan hal lain sehingga muncul dugaan yang ditutupi dan direkayasa."

"Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penangannya menjadi lambat. (Termasuk) pada saat penyerahan jenazah Brigadir J di Jambi," urai Kapolri, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Berdasarkan temuan timsus, kata Kapolri, ditemukan fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo berusaha merekayasa kejadian tembak menembak di rumah dinasnya.

Dengan menggunakan senjata Brigadir J, Ferdy Sambo menembak dinding rumah untuk memunculkan kesan seolah terjadi tembak menembak.

"Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seoralah tembak-menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding bekali-kali."

"Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait. Tiga orang telah ditetapkan tersangka RE, RR, dan KM."

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai Tersangka," ujar Kapolri.

Berikut pengakuan Ekslusif kuasa hukum Bharada E:

"Bharada E diperintah Sambo menembak.

Kalau nggak nembak, ditembak.

Bharada E diperintah atasan untuk menembak Brigadir J

"Tembak... tembak... dooor.. door.."

"Kalau nggak nembak, saya ditembak." , sebut Deolipa Yumara.

Bharada E atau Richard Eliazer juga sebut, tidak ada kasus pelecehan seksual tanggal 8 Juli 2022 tersebut.

"Kejadiannya, begitu cepat. Tidak ada perselingkuhan." Ucapnya.

Kesaksian Bharada E

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.

Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.

Pasalnya, menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu. Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.

Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).

"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.

Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E. Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata.

"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Deolipa pun menyadari bahwa perintah atasan di institusi Polri memang kadang susah untuk dibantah bahkan kerap menyerempet dengan pelanggaran hukum.

"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.

Ia juga mendapat cerita dari Bharada E bahwa peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkatakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.

(Tribunmanado.co.id/Gry)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved