Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Daftar Nama 8 Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Dua Sudah Jadi Tersangka, Aktor Intelektual Terungkap

Melihat foto dertan ajudan bersama Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Hutabarat berada tepat di sebelah kiri arah belakang jenderal bintang dua itu

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/Metrotv
Daftar Nama 8 Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Dua Sudah Jadi Tersangka, Aktor Intelektual Terungkap 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar 8 elite guard Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sejak awal Brigadir J meninggal dunia, langsung viral foto bersama Irjen Pol Ferdy Sambo bersama 8 orang elite guard atau ajudannya.

Sebagaimana diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang disebut polisi dengan inisial Brigadir J, meninggal dunia pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Masa Lalu Putri Candrawathi usai Ajudan dan Sopirnya Ditahan, Tulus Cintai Suami

Hingga kini, Polri telah menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka baru.

Artinya sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun menurut Menko Polhukam, Mahfud MD jika tersangka kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bertambah 1 menjadi 3 orang.

Melihat foto dertan ajudan bersama Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir Yosua Hutabarat berada tepat di sebelah kiri arah belakang jenderal bintang dua itu.

Di Sebelah kanan, sejajar dengan Brigadir Yosua adalah Bripka Matius Marey, yang terlihat berjenggot lebat.

Berikut daftar nama 8 ajudan Ferdy Sambo, yang berfoto bersama Kadiv Propam nonaktif itu lengkap dengan pangkat, dikutip dari tayangan di MetroTV:

1. Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)

2. Bripka Lukas Ricky (saksi mata yang bersembunyi di balik kulkas)

3. Brigadir Romer

4. Bharada Sadam

5. Brigadir Matius Marey (berjenggot tebal)

6. Briptu Deden

7. Bharatu Prayogi

8. Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Bharada E dan Brigadir RR Bukan Pelaku Utama

Ditetapkannya Brigadir RR dan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, tidak membuat keluarga dan kuasa hukum Brigadir J merasa puas.

Keluarga belum yakin Brigadir RR dan Bharada E adalah tersangka utama.

"Kami belum yakin orang orang tersebutlah yang menjadi otak atau pelaku utama."

"Karena keyakinan kami, pembunuhan (terhadap Brigadir J) ini terencana dan terususun sistematis," jelas Mansur.

Apalagi polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 25 anggota Polri.

Keluarga sangat berharap aktor utama kasus kematian Brigadir J ini segera terungkap.

"Sebetulnya kenapa mereka burupaya merusak barang bukti dan penghilangan bekas di TKP?"

"Kami sekarang tinggal tunggu siapa aktor utamanya, kenapa banyak sekali melibatkan jenderal dan anggotanya."

"Apakah mungkin seorang Bharada E mampu menggerakkan institusi Polri yang besar ini."

"Apakah justru yang sekarang ditetapkan sebagi tersangka ini hanya dikambinghitamkan dari sebuah peristiwa yang lebih besar."

"Saya memohon kepada Kapolri dan Presiden Jokowi, agar masalah ini dibuka secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi," tandas Mansur.

Sudah Ada 3 Tersangka

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan update terkini terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu dinyatakan sebagai kasus baku tembak, namun sekarang dinyatakan sebagai pidana pembunuhan.

Mahfud MD menyebutkan, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Jumlah ini bertambah satu tersangka karena hingga Minggu (7/8/2022) kemarin, Polri baru mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini.

"Kan sudah tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Mahfud tidak mengungkapkan siapa tersangka ketiga yang ia maksud. Namun, ia menilai pengusutan kasus ini bisa menjangkau pelaku-pelaku lain, termasuk auktor intelektualis.

Sebab, Polri telah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka baru kasus ini yakni Brigadir RR.

"Itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat lho utuk kasus seperti itu," kata Mahfud.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto tidak membantah maupun membenarkan pernyataan Mahfud.

Ia mengatakan, perkembangan kasus ini akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Senin.

Agus tidak mengomentari lebih lanjut perihal penetapan tersangka yang ketiga ini.

Dia hanya berdoa agar kasus tewasnya Brigadir J bisa dituntaskan.

"Insyaallah tuntas," ucapnya.

Diketahui, Polri telah megumumkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Bharada RE dan Brigadir RR yang merupakan sopir dan ajudan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Selain itu, Polri juga mengungkapkan ada personel Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Sambo pun telah ditempatkan di tempat khusus di Markas Komando Brigadir Mobil, Depok, sejak Sabtu (6/8/2022) lalu, karena diduga melanggar etik.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved