Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Pengacara Bharada E Dapat Ancaman, Minta Keselamatannya ke Mahfud MD dan Jokowi
Deolipa Yumara, Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menyampaikan pernyataan mencengangkan.
Foto: Kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara blak-blakan membongkar adanya skenario jahat yang menumbalkan kliennya dalam kematian Brigadir J. (Kolase Tribun Jakarta/TVOne/Istimewa)
Sebelumnya diberitakan, Andreas Nahot Silitonga cs resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, Sabtu (6/8/2022).
Hanya dalam hitungan jam, Bareskrim Polri langsung menunjuk Deolipa yumara untuk menjadi pendamping hukum untuk tersangka pembunuh Brigadir J.
"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangankan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," kata Deolipa Yumara selaku pengacara Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Deolipa Yumara menerangkan dalam kasus ini, Bareskrim Polri tidak mau ada kecacatan formil soal tidak adanya pendamping hukum untuk Bharada E dalam kasus tersebut.
"Oleh karena sudah diatur kepentingan pro justicia dan penyidikan perkara ini supaya cepat berjalan tentunya bareskrim tidak mau ada yang cacat formil dalam melaksanakan penyidikan sehingga kami ditunjuk secara langsung," paparnya.
Deolipa mengatakan dia bersama rekannya Muhammad Baharuddin sudah berkomunikasi langsung dengan Bharada E soal penunjukan sebagai tim kuasa hukum yang baru.
"Kami bertemu dengan yang bersangkutan juga kami bicara dari hati ke hati.
Kami bicara semuanya sehingga kami menjadi jelas dan beliau yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersedia mengangkat kami menjadi kuasa hukum yang baru untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Daftar Jadi Justice Collaborator
Langkah teranyar dari Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Bharada E adalah mendaftarkan kliennya menjadi justice colaborator kasus pembunuhan Brigadir J ke Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022) siang.
Pasalnya dalam sangkaan Pasal ditetapkan Bareskrim Polri, Bharada E tidak hanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, tapi Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan Pidana.
Artinya terdapat pelaku lain, sehingga mengajukan justice collaborator atau pelaku yang bersedia berkerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus.
"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang. Ini persoalan membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya," kata Deolipa Yumara di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Menurutnya keputusan pengajuan justice collaborator diambil Bharada E secara matang dan dalam keadaan tenang, meski kini dalam keadaan ditahan di Bareskrim Polri sebagai tersangka.