Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Paksa Bharada E Tembak Brigadir J, Lalu Buat Skenario Baku Tembak
Bharada E diancam irjen Ferdy Sambo untuk tembak Brigadir J, kini skenario terbongkar dan jadi tersangka
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Penembakan ke Brigadir J dilakukan Bharada E setelah mendapat ancaman dari Irjen Ferdy Sambo.
Kini terungkap Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka berama tiga orang ini.
Foto : Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022). kini ditetapkan tersangka. (HARIAN KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, keempat tersangka tersebut adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan seseorang bernama Kuwat.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.
Foto : Terungkap, atasan perintah Bharada E tembak Brigadir J. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Pengumuman Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
"Tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang dilaporkan awalnya" Kapolri.
Lanjut terkait tersangka disebut Kapolri inisial FS yakni Irjen Ferdy Sambo.
"FS ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J." Lanjut Kapolri.
Seperti pengakuan Bharada E dirinya mendapat tekanan dari Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan.
"Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J dilakukan RE atas perintah FS" Lanjut Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"FS melakukan penembakan dengan menggunakan senjata Briagdir J di tembok seakan-akan terjadi tembak menembak" kata Kapolri saat Konferensi Pers. Mabes Polri.
Diketahui sosok ini sial FS merupakan Irjen Ferdy Sambo, Motif saat ini masih dilakukan pendalaman.
Pengakuan Terbaru Bharada E
Berikut ini pengakuan terbaru Bharada E ke kuasa hukumnya.
Melalui pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menyebut kliennya (Bharada E) diperintah Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Bahkan Bharada E mengaku dirinya mendapat ancaman Ferdy Sambo akan ditembak bila tak menembak.
"Tembak... tembak... dooor.. door.."
"Kalau nggak nembak, saya ditembak." ungkap Deolipa, menirukan pernyataan Bharada E
Bharada E juga sebut, tidak ada kasus pelecehan seksual pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
"Kejadiannya, begitu cepat. Tidak ada perselingkuhan." tandas Deolipa sesuai pengakuan sang klien
Foto : Kapolri saat umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (Youtube Kompas.com)
Terancam Hukuman Mati
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Agus di Mabes Polri.
Agus menjelaskan Ferdy Sambo diketahui menyuruh melakukan penembakan terhadap Brigadir J dan menskenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Dimana, penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Kemarin kita tetapkan 3 tersangka saudara RE, RR dan KM. Timsus juga menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo.
"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo.
Timsus, kata Listyo menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E, atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Terkait pasal akan dijelaskan serta motifnya masih didalami," kata Listyo.
Ini berarti sudah ada 4 tersangka dalam kasus ini.
"Ini komitmen kami dan penekanan bapak Presiden untuk menuntaskan kasus ini. Beliau berpesan jangan ragu-ragu dan ungkap kebenarannya," kata Listyo.
Pengumuman oleh Kapolri ini dihadiri oleh Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim Polri, Kabag Intelkam, Dankor Brimob dan Kadiv Humas Polri.
Sebagian telah tayang di Tribunnews.com