Sabtu, 13 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Penembak Brigadir J Diduga Lebih dari Satu, Bharada E Tembak Pertama Lalu Pelaku Lain

Menurut Muhammad Boerhanuddin, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.

Tayang:
Kolase TribunTimur.com
Brigadir J dan Bharada E serta polisi misterius yang didug pelaku lain. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap pelaku penembak Brigadir J diduga lebih dari satu orang.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E diduga pertama tembak Brigadir J lalu disusul pelaku lain.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Bharada Eliezer, Muhammad Boerhanuddin.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Skenario Squad Lama Menghabisi Brigadir J, Bharada E Ungkap Peran Brigadir RR

Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Keluarga Brigadir Yosua, Usai Putri Candrawathi Muncul ke Publik

Baca juga: Oknum KKB Papua Tewas saat Masuk Jebakan TNI Polri, Dieksekusi saat Berusaha Ambil Pasokan Makanan

Foto: Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pelaku penembak Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J diduga lebih dari satu.

Namun, baru satu pelaku yang diketahui turut terlibat penembakan yaitu Bharada E.

Menurut Muhammad Boerhanuddin, Bharada E merupakan orang yang pertama kali menembak yang kemudian disusul oleh pelaku lain yang turut menembak.

"Nembak pertama Bharada E.

Selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Ia menerangkan bahwa hal tersebut diketahui saat Bharada Eliezer diperiksa oleh timsus Kapolri.

Ada dugaan pelaku penembakan lebih dari satu di tempat kejadian.

"Info hari ini dari keterangan Bharada E.

Dapat perintah menembak dari atasan.

Pelaku yang menembak lebih dari satu.

Tidak ada tembak menembak," ungkap dia.

Lebih lanjut, kata Boerhanuddin, Bharada Eliezer menembak karena mendapatkan tekanan dari atasannya yang juga ada di lokasi.

Namun, sosok atasan yang dimaksudkan itu masih engga untuk dibocorkan.

"Bharada E menembak karena ada tekanan dan perintah dari atasan. (Atasannya) ada di lokasi," pungkasnya.

Bharada E diperintah atasan

Foto: Bharada E (Kolase/Istimewa)

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribun Network, Senin (8/8/2022).

"Bharada E dapat perintah menembak (Brigadir J,red)," kata Burhanuddin.

Tak hanya itu, Burhanuddin mengatakan, bahwa kliennya mendapat perintah sekaligus tekanan saat peristiwa itu.

Di mana, dirinya diperintah menembak Brigadir J.

"Bharada E menembak karena perintah dan tekanan," sambungnya.

Belakangan, melalui tim kuasa hukum Bharada E menyebut bahwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J atas perintah dari atasannya.

Ia juga menegaskan, bahwa dalam peristiwa itu tidak ada insiden tembak-tembakan antara Bharada E dan Brigadir J.

Seperti pada keterangan awal pihak kepolisian di awal.

Tim kuasa hukum juga mendapat keterangan dari Bharada E jika pelaku lebih dari satu orang.

Namun, ia tak merinci pelaku yang dimaksud soal peristiwa menembak atau hal lain.

"Pelaku lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," jelasnya.

Diketahui, Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved