Apa Itu Justice Collaborator? Siap Dilakukan Bharada E Untuk Bantu Penyidikan Kematian Brigadir J
Pihak Bharada E, bersedia dengan menyiapkan secara prosedural laporan untuk menerapkan Justice Collaborator (JC)
Walaupun, Bharada E sudah berstatus tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, LPSK masih akan melakukan proses Asesmen Psikologis yang sudah dilakukan Bharada E.
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengungkapkan, secara aturan yang berlaku, LPSK tidak bisa melindungi pemohon yang memiliki status tersangka, tapi jajarannya mengungkapkan Bharada E masih dapat mendapatkan perlindungan.
"Betul, memang tersangka itu tidak boleh dilindungi atau tidak dapat dilindungi oleh LPSK kecuali kalau tersangka itu atau pelaku itu kemudian masuk dalam kategori Justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama," kata Maneger, Kamis (4/8/2022).
Kemudian, Maneger mempertanyakan, apakah Bharada E ingin mengajukan Justice Collaborator (JC) di kasus tersebut.
Selain menanyakan perihal pengajuan, Maneger mengungkapkan, JC juga membutuhkan syarat kesiapan untuk memenuhi prosedural syarat.
"Yang paling utama dalam bersangkutan JC itu adalah dia bersedia untuk mengungkap pelaku utamanya, itu kemudian peluang yang bisa dipertimbangkan agar Bharada E dapat mendapatkan perlindungan dari LPSK," lugasnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri bergerak dengan menahan Bharada E seusai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, jajarannya segera menahan Bharada E selesai ditetapkan menjadi tersangka.
"Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan (tersangka) akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," kata Andi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). M37
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com