Kabar Artis
Nasib Jerinx Setelah Keluar Penjara, Bahas Hubungan dengan Nora Alexandra, Akui Sempat Depresi
Jerinx bebas dari penjara. Suami Nora Alexandra curhat tentang pahitnya kehidupan yang tak goyahkan cinta sang istri.
Bersyarat
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Bali , Gun Gun Gunawan, mengatakan meski bebas, Jerinx tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumnya selesai pada September 2022 mendatang.
"Dalam kasus Jerinx ini, cuti bersyarat dalam arti bukan bebas murni tapi masih ada syarat-syarat yang harus dilakukan oleh Jerinx. Salah satunya nanti agar berkomunikasi dan memenuhi administrasi dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Bapas," kata dia.
Gunawan berharap selama masa bebas bersyarat ini, Jerinx terhindar dari persoalan yang berurusan dengan hukum dan akan tetap memantau aktivitas Jerinx.
Ia menegaskan, apabila selama dua bulan ke depan kembali melakukan tindakan maka status bebas bersyarat Jerinx dicabut dan langsung dijebloskan ke sel penjara.
Karena itu, dia meminta keluarga dan kerabat untuk ikut mengawasi Jerinx agar terhindar dari persoalan hukum.
"Selama cuti bersyarat nanti pengawasan ada di bawah tanggung jawab Bapas. Artinya kalau selama di luar Jerinx ini kembali atau ada hal yang tidak baik itu bisa dicabut, masuk lagi ke dalam Lapas," tegasnya.
Dari pantauan Kompas.com, Jerinx keluar dari Lapas Kerobokan Kelas II A, Badung, Bali, pada pukul 11.00 Wita. Saat itu, ia didampingi oleh istrinya Nora dan pengacaranya, I Wayan Gendo Suardana, serta beberapa kerabatnya.
Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan atas kasus ancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selanjutnya, Jerinx resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali, untuk menjalani sisa hukumannya pada 1 April 2022. (TribunStyle/ Damar Klara Sinta/Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta)
Diolah dari artikel di TribunStyle.com dan di Kompas.com