Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Sosok Jenderal yang Akan Menuntaskan Kasus Kematian Brigadir J

Baru terungkap sosok jenderal yang akan menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribunmanado/tribunjambi/Tribunnews
Baru Terungkap Sosok Jenderal yang Akan Menuntaskan Kasus Kematian Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir J bikin publik heboh.

Pasalnya ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Ya Penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berlanjut.

Nah Baru terungkap sosok jenderal yang akan menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J.

Bahkan diprediksi sudah mendekati detik-detik terakhir pengungkapan secara terang benderang dan transparan.

Kini, sejak Sabtu (6/8/2022) siang, sejumlah pasukan Brimob tengah menjaga ketat gedung Bareskrim Polri.

Para anggota Brimob tersebut tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB.

Tak hanya seragam lengkap, mereka juga datang ke Bareskrim Polri menggunakan kendaraan taktis, lengkap dengan senjatanya. Kendaraan itu diparkirkan di halaman Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengonfirmasikan bahwa kedatangan pasukan Brimob untuk melakukan pengamanan di lokasi. "Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," ujar Andi dikutip dari Kompas.com.

Andi melanjutkan, pengamanan itu merupakan permintaan dari Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Meski demikian, dia tak merinci terkait maksud dari pengamanan. "Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," tutur dia.

Kendaraan taktis Brimob di parkiran Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) (HO)
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dengan tegas mengatakan Tim Khusus Polri mendapatkan surat dari penyidik agar melakukan evaluasi terhadap penanganan dua laporan tersebut.

"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi (LP) limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Komjen Agus di Mabes Polri Jakarta, Kamis (5/8/2022) saat konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang kasus pembunuhan Brigadir J.

Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bareskrim Polri saat ini melakukan penyidikan terhadap tiga laporan polisi dalam kasus yang berkaitan. Pertama, laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana. Kedua, laporan polisi dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual. Ketiga, laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E.

Dua laporan polisi yang disebut terakhir merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dua laporan itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Belakangan diambil alih oleh Timsus Bareskrim Polri.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto akan evaluasi dua laporan polisi terhadap mendiang Brigadir Yosua. Laporan pertama dari Bharada E terkait pengancaman dan laporan kedua terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto akan evaluasi dua laporan polisi terhadap mendiang Brigadir Yosua. Laporan pertama dari Bharada E terkait pengancaman dan laporan kedua terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Kolase Tribun-Medan.com)

Mantan Kapolda Sumut itu mengungkapkan alasan pihaknya mengevaluasi dua laporan itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri, didapati 25 personel Polri tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Mereka disebut Agus diduga merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J. Untuk itu, Bareskrim Polri merasa perlu melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.

"Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini, sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,"jelas jenderal bintang tiga itu.

Adapun 25 personel Polri yang melakukan tindakan tidak patut itu berasal dari satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.

Menurut Komjen Agus, sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Nantinya, apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan, maka akan diproses secara etik dan proses pemeriksaan pidana,"ujarnya. "Itu baik menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan".

Komjen Agus menambahkan, penyidik masih menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar perlu tidaknya dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian dari pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56.

"Apakah sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberikan kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," kata Komjen Agus.

Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Merujuk pada pasal yang disangkakan, terindikasi Bharada E tidak seorang diri menjadi tersangka, kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

Komjen Agung menyebutkan, pihaknya belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J karena proses

penyidikan masih pendalaman. "Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan," ujarnya.

Maka, Pasal 340 berpotensi dikenakan kepada Bharada E dan kepada pelaku yang di luar dari 25 personel yang telah diperiksa tersebut. Bahkan Pasal 164 dan Pasal 165 berpotensi juga dikenakan terhadap 25 personel polisi yang tengah diperiksa tersebut.

Foto bersama para Ajudan Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Foto bersama para Ajudan Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Kolase Tribun-Medan.com/istimewa)

Terkait pemeriksaan sejumlah perwira tersebut, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegaram Nomor 1628/viii/kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 memutasi Irjen Ferdy Sambo dan squadnya terkait kasus Brigadir J. Berikut nama-namanya:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Irjen Pol Syahardiantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri

3. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

4. Brigjen Pol Anggoro Sukartono SIK jabatan karo waprof divpropam Polri diangkat sebagai karo paminal divpropam polri.

5. Kombes Pol Agus Wijayanto SIK SH MH, Sesro waprof divpropam Polri, diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri

6. Brigjen Pol Benny Ali SH SIK, Karo Provos DivPropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

7. Kombes Pol Gupuh Setiyono SiK MH, Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri

8. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution SIK, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

9. Kombes Pol Edgar Diponegoro SIK MH, Kabag Binpamropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri

10. Kombes Pol Agus Nur Patria SIK, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

11. AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH, Wakil Kepala Detasemen B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

12. Kompol Paiquni Wibowo, jabatan PS. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowatprof DivPropam Polri dimutasi sebagai pamen Yanma Polri

13. Kompol Chuck Putranto, PS Kasubag Audit Rowatprof DivPropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri

14. AKBP Ridwan Rheky Nellson Sublanit, SH SIK Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel sebagai Pamen Yanma Polri.

15. AKP Rifaizal Samual sebagai Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

Komjen Pol Agus Andrianto
Komjen Pol Agus Andrianto (tribunnews)

Profil Komjen Pol Agus Andrianto 

Komjen Pol Agus Andrianto lulusan Akpol 1989. Ia berpengalaman dalam bidang reserse.

Sebelum menjabat Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjabat sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.

Riwayat Pendidikan:

AKABRI (1989)
PTIK (1995)
SESPIM
SESPIMTI (2012)
SMA Negeri 1 Blora Jawa Timur.

Riwayat Jabatan:

  • Pamapta Polres Dairi (1990)
  • Kapolsek Sumbul (1992)
  • Kapolsek Parapat (1993)
  • Kapolsek Percut Seituan (1995)
  • Mahasiswa PTIK (1995)
  • Kapuskodalops Polres Lampung Selatan (1997)
  • Kasat Serse Poltabes Medan (1999)
  • Kasubag Binops Bag Serse Ek Polda Jatim (2001)
  • Kasubag Binops Bag Serse Um Polda Jatim (2001)
  • Wakapolres KP3 Tanjungperak (2003)
  • Pamen Polda Jatim (2005)
  • Kasat I/Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (2006)
  • Kapolres Tangerang (2007)
  • Kapolres Metro Tangerang (2008)
  • Dir Reskrim Polda Sumut (2009)
  • Kabagresmob Robinops Bareskrim Polri (2011)
  • Analis Kebijakan Madya bidang Pidkor Bareskrim Polri (Dlm Rangka Dik Sespimti)
  • Kabagbinlatops Robinops Sops Polri (2013)
  • Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bid Pemberantasan BNN (2015)
  • Wakapolda Sumut (2017)
  • Kapolda Sumut (2018)
  • Kabaharkam Polri (2019)
  • Kabareskrim Polri (2021)

Penghargaan Tanda Jasa:

Bintang Yudha Dharma Pratama
Bintang Bhayangkara Pratama
Bintang Bhayangkara Nararya
Satyalancana Pengabdian 24 tahun
Satyalancana Pengabdian 16 tahun
Satyalancana Pengabdian 8 tahun
Satyalancana Jana Utama
Satyalancana Ksatria Bhayangkara
Satyalancana Karya Bhakti
Satyalancana Bhakti Pendidikan
Satyalancana G.O.M VII
Satyalancana G.O.M IX
Satyalancana Seroja
Satyalancana Dharma Nusa
Satyalancana Bhakti Nusa
Satyalancana Operasi Kepolisian
Satyalancana Kebaktian Sosial
France Medal

Brevet:

Brevet Pelopor Brimob
Brevet Selam Polri
Brevet Para Penerjun
Brevet Penyidik

Film: Sang Prawira (2019).

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved