Baru Terungkap Perumahan Rumah Irjen Ferdy Sambo Dijaga Ketat Satpam, Wartawan Dilarang Mendekat
Sekuriti tersebut tidak memberikan akses masuk bagi orang lain, termasuk awak media yang mencoba mendekati rumah Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jika biasanya orang bisa keluar masuk komplek rumah Irjen Ferdy Sambo, kini tak bisa lagi.
Rupanya sudah ada penjagaan ketat, agar orang tak bebas masuk di sekitaran rumah TKP kejadian penembakan terhadap Brigadir J.
Meski begitu rupanya tak ada polisi yang keluar masuk di kompleks tersebut.
Baca juga: Baru Terungkap Irjen Ferdy Sambo Ternyata Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kadiv Humas Mabes Polri
Simak video terkait :
Wilayah sekitar perumahaan rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, terpantau sepi pada Sabtu (6/8/2022) malam.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tampak petugas keamanan komplek yang berjaga. Sekuriti tersebut berada tepat di depan portal pintu masuk perumahan.
Sekuriti tersebut tidak memberikan akses masuk bagi orang lain, termasuk awak media yang mencoba mendekati rumah Irjen Ferdy Sambo.
Sekuriti hanya membuka portal bagi kendaraan tamu yang memiliki kepentingan dan penghuni perumahan, baik ingin masuk maupun keluar.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Hingga kini, tidak terlihat mobil polisi yang keluar atau masuk ke dalam komplek rumah Irjen Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Saat ini, Irjen Ferdy Sambo telah diamankan untuk selanjutnya diperiksa di Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022).
"Beberapa bukti dari Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," kata kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (6/8/2022) malam.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob Terkait Kasus Kematian Brigadir J
"Oleh karenanya, Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," tuturnya.
Penangkapan buntut kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Status Irjen Ferdy Sambo
Berikut ini penjelasan lengkap Polri soal mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob karena diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 personil polisi termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Irsus, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya.
Oleh Irsus, Irjen Ferdy Sambo diputuskan diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Penetapan itu dilakukan setelah Irsus melakukan pemeriksaan terhadap sekira 10 saksi dan beberapa bukti lainnya.
Karena diduga melakukan pelanggaran kode etik, Irjen Ferdy Sambo lansung ditempatkan di tempat khusus mulai malam ini.
"Dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP."
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yakni di KorBrimob Polri," kata Dedi dikutip dari tayangan live KompasTV, Sabtu malam.
Irjen Dedi menegaskan, Irjen Ferdy Sambo tidak ditahan dan tidak berstatus tersangka.
Pasalnya, pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo oleh Irsus merupakan pemeriksaan pelanggaran kode etik, bukan pidana.
"Belum (tersangka). Kalau tersangka itu dari Timsus, ini kan Irsus. Tidak benar ada penangkapan, tidak benar ada penahanan," ujarnya.
Terkait berapa lama Irjen Ferdy Sambo bakal ditempatkan di tempat khusus, Dedi menyatakan belum bisa menjawab hal itu.
"Belum tahu berapa hari, nanti akan kita sampaikan lagi," ujarnya.
Saat ditanya soal ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Dedi menegaskan hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri sebelumnya yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Hanya saja, Dedi enggan merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud.
Ia hanya memberi contoh, di antaranya yakni penggantian CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kan disampaikan Pak Kapolri, terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujarnya. (Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
