Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Awal Mula Andreas Nahot bela Bharada E, Kini Mengundurkan Diri, Kasus Direkayasa?

Andreas cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

Kloase Tribunnews.com
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (kiri) dan Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (kanan). Akhirnya Terungkap Awal Mula Andreas Nahot bela Bharada E, Kini Mengundurkan Diri, Kasus Direkayasa? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara tiba-tiba mengundurkan diri dari pendamping hukum dalam kasus yang menewaskan Brigadir J

Andreas cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

Saat di Bareskrim, Andreas Nahot Silitonga menceritakan awal mula dirinya menjadi pengacara untuk Bharada E.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sebab Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, IPW: Tunjukkan Kasus Ini Rekayasa

Hal itu dimulai sejak kasus tewasnya Brigadir J mencuat.

Andreas Nahot Silitonga menyatakan, saat itu pihaknya yang diminta secara langsung oleh keluarga Bharada E untuk menjadi pengacara.

Adapun alasan mendasarnya karena kata Andreas, pihaknya kerap kali menangani beberapa kasus pro bono.

Pro bono sendiri merupakan bentuk pelayanan bantuan hukum yang dilakukan secara sukarela bagi mereka yang tidak mampu membayar kuasa hukum dalam menangani sebuah kasus.

"Kalau saya ini kan sebenarnya pengacara banyak melakukan kasus-kasus pro bono. Mungkin itu yang menarik keluarga (Eliezer atau Bharada E, red) untuk mencari saya," kata Andreas saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Andreas menyatakan, beberapa kasus yang ditanganinya memang dominan merupakan kasus pro bono.

Adapun beberapa di antaranya yakni saat membela kasus seorang ibu melakukan aksi potong jari di Medan, hingga untuk pelaku tawuran warga.

"Semuanya itu juga sebenarnya kasus-kasus itu awalnya dari mulut ke mulut," ucap dia.

Kendati begitu Andreas tidak memerinci lebih detail beberapa kasus lain yang pernah ditangani.

Terpenting kata dia untuk menangani kasus Bharada E ini pihaknya mendapat permintaan langsung dari keluarga Bharada E untuk menjadi kuasa hukum.

Namun kekinian, Andreas Nahot Silitonga beserta partnernya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untul mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-gak hukim dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WA dulu sementara, tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.

IPW: Tunjukkan Kasus Ini Rekayasa

Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E secara tiba-tiba mengundurkan diri dari pendamping hukum dalam kasus yang menewaskan Brigadir J. 

Diketahui, sebelumnya Bharada E telah berstatus tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lantas apa alasannya?

Terkait itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai dengan kemundurannya tim kuasa hukum ini semakin kuat menunjukan jika kasus tersebut rekayasa.

"Kemunduran ini harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus dong, dengan mundurnya pengacara artinya kita melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya, berarti semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

"Bahwa ini rekayasa soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan," sambungnya.

Sugeng Teguh Santoso  menilai mundurnya tim kuasa hukum itu karena diduga ada inkonsistensi keterangan yang diberikan oleh Bharada E.

"Kemunduran karena alasan tidak konsisten itu kalau dari awal Bharada E memang tidak jujur, tapi kalau dari awal dia jujur bahwa katakanlah apa yang dia akui sama dengan yang diakui sekarang setelah ditangkap misalnya ya dia jujur sama pengacaranya ya misalnya itu memang disuruh ya, tapi saya mau menjawab bahwa saya pelakunya begitu. Sekarang dia setelah ditangkap mengaku sebagai disuruh pengacara ga boleh mundur," ungkap Sugeng Teguh Santoso 

"Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," imbuhnya.

Di sisi lain, Sugeng Teguh Santoso melanjutkan, dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP, maka ada orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Bharada E sekaligus saksi mahkota dia. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh gitu. Kalau di suruh misalnya oleh ferdy Sambo misalnya, ya berarti ferdy Sambo yang disasar," paparnya.

"Keterangan Bharada E ini harus diambil dalam keterangan sebagai saksi nanti didukung satu proses pemeriksaan sebagai saksi Bahwa dia menerangkan dia disuruh siapa, begitu," sambung Sugeng Teguh Santoso 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved