Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw Imbau Wajib Pajak Manfaatkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menerapkan kebijakan keringanan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Ryo Noor/Tribun Manado
Wagub Sulawesi Utara Steven Kandouw 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menerapkan kebijakan keringanan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Wajib Pajak bisa menikmati fasilitas ini dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan ke-77 RI dan HUT ke-58 Provinsi Sulut.

Wagub Sulut, Steven Kandouw mengimbau wajib pajak manfaatkan keringanan pajak yang diberlakukan Pemerintah Provinsi ini

"Jangan sampai terlambat, karena masih ada kesempatan silahkan mendatangi kantor-kantor Samsat kita," ujarnya kepada tribunmanado.co.id, Sabtu (6/8/2022).

Gubernur Sulawesi Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw memberikan hadiah spesial di Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-58 Provinsi Sulawesi Utara.

Hadiahnya khusus Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, berupa keringanan, pengurangan pokok, bebas denda pajak kendaraan, hingga bea balik nama kendaraan.

Kebijakan ini alam rangka memperingati HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Sekadar informasi HUT Provinsi Sulut diperingati setiap 23 September.

"Keringanan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut Olvie Atteng saat Launching Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, pekan lalu.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Nomor 43 Tahun 2022. Kata Olvie Atteng untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur.

Catatan penting kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah.

“Untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya tidak membayar," kata Olvie Atteng.

Ia menjelaskan lewat kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.

“Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak,” ungkapnya.

Sementara untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak.

Selanjutnya, keringanan 70 persen untuk tahun keempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved