Sosok Tokoh
Sosok Andreas Silitonga, Pengacara Bharada E yang Sebut Eliezer Bukan Pelaku Penembakan Brigadir J
Mengenal sosok Andreas Nahot Silitonga, pengacara Bharada E yang sebut kliennya bukan pelaku penembakan Brigadir J. Simak profilnya dalam artikel.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Profil Andreas Nahot Silitonga, advokat yang kini menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Bharada E merupakan tersangka penembakan Brigadir J tersebut.
Terbaru, Andreas menyoroti isu bekas luka tembak di bagian belakang kepala Brigadir J.
Ia menyebut bila ada bekas luka tembakan di bagian belakang kepala pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bukan dilakukan oleh kliennya, Bharada E.
“Dibandingkan dengan informasi dalam masyarakat yang beredar bahwa ini sebuah terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang,
itu dalam konteks pembelaan kami, itu sangat menguntungkan sekali,” ucap Andreas Nahot Silitonga.
“Artinya kalau memang ditembak dari belakang, berarti bukan klien kami pelakunya gitu.
Misalnya, kalau misalnya itu dikatakan ditembak dari belakang ya.”
Dalam keterangannya, Andreas berdasarkan keterangan Bharada E dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkapkan tembakan yang dilakukan kliennya adalah karena membalas tembakan dari Brigadir J.
Atas dasar itu, Andreas pun mempertanyakan dasar penyidik yang mengatakan tidak ada unsur pembelaan diri dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
“Kalau dilihat BAP klien kami, BAP klien kami adalah menembakan kembali setelah dia menerima tembakan dari korban,” ungkap Andreas.
Lantas dikonfirmasi bagaimana dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP untuk kliennya.
Andreas mengatakan, sebagai kuasa hukum Bharada E, pihaknya memilih menunggu apa yang akan diungkap oleh penyidik.
“Klien kami sudah menyampaikan versi dia dan kemudian kalau misalnya ada versi dari penyidik,
misalnya penyidik menyatakan pembunuhan ini dilakukan bersama-sama juga dengan orang lain, kami juga menantikan itu,” ucap Andreas.
“Artinya pasti ada proses hukum dan pembuktian-pembuktian nanti yang dilakukan oleh penyidik sehingga kesimpulannya menjadi ke sana.”
Lantas, seperti apakah profil Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada E?
Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm.
Firma hukum ini didirikan Andreas bersama Felix M Tambunan.
Mengutip akun LinkedIn Andreas, Silitonga & Tambunan Law Firm didirikan pada 2019 silam.
Sebelum mendirikan Silitonga & Tambunan Law Firm bersama Felix, Andreas tergabung dalam Gani Djemat & Partners.
Andreas memulai kariernya sebagai pengacara di firma hukum tersebut.
Ia menjadi pengacara di Gani Djemat & Partners pada 2006 hingga 2019.
Selama 13 tahun bersama Gani Djemat & Partners, Andreas menangani banyak perkara litigasi dibidang kepailitan, perdata, dan pidana.
Dikutip dari situs resmi Silitonga & Tambunan Law Firm, Andreas Nahot Silitonga adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Ia kemudian melanjutkan studinya ke University of Melbourne di Australia.
Selain memiliki Izin Advokat, Andreas adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai Kurator dan Pengurus dalam Kepailitan.
Saat ini, Andreas menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat periode 2019-2024.
Andreas terlibat dalam beberapa organisasi profesi, seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).
Menurut pemberitaan Kompas.com, Andreas Nahot Silitonga pernah menjadi kuasa hukum mantan suami jebolan Indonesia Idol Karen Pooroe, Arya Satria Claporth, pada 2020.
Kala itu, Arya dilaporkan Karen atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com