Pantas Tim Kuasa Hukum Bharada E Mendadak Mengundurkan Diri, Ada yang Dirahasiakan
Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E resmi mengundurkan diri pada Sabtu (6/8/2022).
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J .
Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Disangkakan pasal mengenai pembunuhan, Andreas tetap bersikukuh kliennya hanya melakukan pembelaan diri saat kejadian.
Menurut keterangan dari Bharada E, Brigadir J lah yang melepaskan tembakan terlebih dahulu.
"Dari apa yang disampaikan dari klien kami peristiwanya juga sangat clear bagiamanaa penembakannya dilakukan, sudah dimulai dari korban."
"Sehingga dari kami masih meyakini bahwa ini adalah pembelaan diri, cuman itu adalah penilaian subjektif dari penyidik yang kami hargai."
"Yang disampaikan klien kami jelas penembakan itu dilakukan oleh korban terlebih dahulu," ucap Andreas, Kamis (4/8/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.
Lanjut Andreas juga mengaku kecewa dengan penetapan tersangka terhadap Bharada E yang dinilai terlalu dini.
Dalam penjelasannya, Bharada E sudah ditetapkan tersangka sebelum pemeriksaan sebagai saksi rampung dilakukan.
"Kami juga menyayangkan kenapa sekarang penetapan tersangkanya, ini terlalu dini."
"Karena tim forensik juga belum selesai untuk memberikan hasil autopsinya, dan saksi-saksi masih diperiksa. klien kami juga belum selesai diperiksa," kata Andreas.
Pasal yang Dipersangkakan Terhadap Bharada E Dinilai Tidak Tepat
Diwartakan Tribunnews, Andreas juga mempertanyakan soal pasal yang diterapkan kepada kliennya.
Dalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.
Andreas menyatakan pasal tersebut tidak tepat karena dalam insiden baku tembak itu yang terlibat hanyalah Brigadir J dan Bharada E.