Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Kondisi Bharada E di Tahanan, Kuasa Hukum Ungkap Tidak Siap Dipenjara

Kuasa Hukum ungkap kondisi terkini Bharada E sejak jadi tersangka hingga kini mendekam di tahanan.

Editor: Tirza Ponto
Dok. Handout
Akhirnya Terungkap Kondisi Bharada E di Tahanan, Kuasa Hukum Ungkap Tidak Siap Dipenjara 

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menyatakan bahwa perlindungan itu diberikan agar Bharada E bisa mengungkap keterangan secara bebas tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.

"Terkait dengan perlindungan untuk tersangka Bharada E, dapat dihubungkan dengan hak memberikan keterangan secara mandiri dan bebas tanpa intimidasi dari pihak mana pun," kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Yusuf menuturkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia dikenal asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent.

Maknanya, kata dia, setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana haruslah dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Selain itu, asas praduga tidak bersalah juga menempatkan kedudukan tersangka dan terdakwa dalam setiap tingkat proses pidana sebagai subjek pemeriksaan, bukan objek pemeriksaan," ungkapnya.

Meskipun berstatus tersangka, Yusuf menyebutkan bahwa Bharada E tetap harus diperlakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap tersangka dan terdakwa memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.

"Dengan demikian, setiap orang yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana, wajib untuk dilakukan proses hukum oleh pihak berwenang. Pihak berwenang juga wajib menjamin hak-hak dari orang yang menjalani proses penegakan hukum tersebut," jelasnya.

Kendati demikian, Bharada E dapat diberikan perlindungan melalui LPSK.

Pada saat ini, Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan di LPSK sejak sebelum ditetapkan tersangka.

"Tentu dalam kewenangan LPSK dapat memberikan perlindungan atau tidak terkait status tersangka saat ini. Apakah dapat diberikan dengan melihat yang bersangkutan sebagai Saksi Pelaku," pungkasnya.

Jadi Saksi Penting, LPSK Sarankan Polri Pisahkan Bharada E dengan Tahanan Lain

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan Bareskrim Mabes Polri memisahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dengan tahanan lain selama berada di Rutan.

Hal itu didasari guna menghindari adanya potensi ancaman dan intervensi di dalam rutan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi sebut Bharada E merupakan saksi penting dalam insiden yang menewaskan Brigadir J. (Tribunnews)

Terlebih kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Bharada E merupakan saksi penting dalam insiden yang menewaskan Brigadir J ini.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved