Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Tim Saber Pungli Kota Bitung Sulawesi Utara: Berdosa Lakukan Pungli

Tim Saber Pungli Kota Bitung Sulawesi Utara lakukan klarifikasi atas surat Lurah Aertembaga. Sebut Berdosa Lakukan Pungli.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere.
Tim Saber Pungli Kota Bitung datangi Kantor Lurah Aertembaga I, Bitung, Sulawesi Utara untuk klarisifikasi dugaan Pungli. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalukan klarisfikasi atas surat Lurah Aertembaga.

Surat yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Aertembaga I, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, tanpa nomor surat, berkop Pemerintah Kota Bitung  beserta logonya.

Ditanda tangani Lurah Yulita Renti, cap basah kelurahan dan tertanggal 20 Juli 2022.

Perihal, permohonan partisipasi kepada masyarakat dan pihak sponsor lainnya dalam rangka kegiatan  Trash Festival menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke 77 Tahun.

Dalam surat itu menerangkan butuh dana dan anggaran, sehingga berharap bantuan atau uluran tangan dan partisipasi dan masyarakat.

Menurut Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Tim Saber Pungli Kota Bitung, apa yang dilakukan oknum lurah Aertembaga I masuk dalam target Operasi Pemberantasan Pungutan Liar poin empat.

Berbunyi Partisipasi atau sumbangan dan atau bantuan dari pihak lain.

“Kami tim saber Pungli Kota Bitung dengan tegas, kami katakan lagi Berdosa, kata pak Wali Berdosa jika masih ada yang lakukan pungli,” tegas tutur Wakil Ketua  UPP Tim Saber Pungli Kota Bitung Febri Yanto Sambode, Rabu (3/8/2022).

Maka dari itu, pihak Tim Seber Pungli Kota Bitung dengan tegas terus menerus mengingatkan dan menyampaikan serta berupaya untuk jajaran kelurahan di Kecamatan Aertembaga tidak pungli dan tidak merajalela.

Target operasi pemberantasan pungutan liar Paraturan Presiden (Perpres) nomor 87 Tahun 2016, unit satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Isi dari operasi pemberantasan pungli, pertama pungutan administrasi tanah, pungutan surat keterangan usaha, pengutan administrasi kependudukan. 

Partisipasi/sumbangan dan atau bantuan dari pihak lain, dokumen izin mendirikan bangunan ( imb ) dan dokumen standar operasional prosedur (sop) pelayanan Publik.

Target operasi pemberantasan Pungli, oleh Tim Seber Pungli dan APH sudah disosialisasikan kepada seluruh lurah di Kota Bitung

Dan ironisnya, lurah Aertembaga I Yulita Renti dalam pengkuannya dihadapan tim mengaku sudah dua kali mengikuti sosialisasi itu.

“Sudah dua kali ikut, dan saya menyimak apa yang disosialisasikan,” kata Lurah Aertembaga I Yulita Renti menjawab pertanyaan tim Seber Pungli Suhendro Kusuma dari Kejaksaan Negeri Bitung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved