Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Nasib Bharada E Kini Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Usman: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan

Nasib Bharada E kini jadi tersangka kasus tewasnya brigadir J, Disebut kemungkinan ada orang lain yang jadi otak pembunuhan

Editor: Glendi Manengal
Istimewa/Twitter/Widyasari Novia
Bharada E jadi tersangka kasus penembakan Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID  - Nasib Bharada E kini jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan beberapa penyelidikan.

Terkait hal tersebut soal pembunuhan Brigadir J disebut kemungkinan ada orang lain yang menjadi otaknya.

Baca juga: RENUNGAN HARIAN KELUARGA - Ibrani 13:9 Janganlah Kamu Disesatkan

Baca juga: Yuhuuu Selamat Ya 4 Zodiak ini Diramal Beruntung Hari ini Kamis 4 Agustus 2022, Cek Kalau Zodiakmu

Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Ibu Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia soal Kabar Perseteruan Anak Kembarnya

Foto : Bharada E tersangka pembunuh Brigadir J. (Kolase Tribun Sumsel)

Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia mengatakan kemungkinan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Di mana seperti diketahui Bharada Eliezer atau Bharada E, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan saksi pun sudah dianggap cukup.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan

Usman Hamid mengatakan kemungkinan adanya otak pembunuhan lantaran berdasarkan pada Bharada E yang disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

“Ada kemungkinan orang lain yang menjadi otak pembunuhan karena pihak kepolisian menggunakan rujukan pada pasal 55 dan pasal 56 hukum pidana,” katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (3/8/2022).

Usman Hamid mengatakan, pasal 55 ini bicara bukan saja seseorang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini pasal 338 pembunuhan, tetapi juga orang yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.

“Kalau kita ingat kembali pembicaraan terdahulu memang ini tidak sekedar aksi menggunakan senjata dan peluru, tetapi juga menggunakan kekerasan lainnya terhadap Brigadir Yosua.”

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved