Brigadir J Tewas
Baru Terungkap, Timsus Polri Bidik Polisi-polisi yang Terlibat Pemeriksaan TKP Tewasnya Brigadir J
Kini terungkap soal inspektorat khusus menangani polisi-polisi yang terlibat dalam pemeriksaan TKP tewasnya Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kini masih bergulir.
Baru-baru ini terungkap, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengincar polisi-polisi yang memeriksa TKP tewasnya Brigadir J pada awal munculnya kasus.
Terungkap pula adanya inspektorat khusus yang menangani kasus kematian Brigadir J selain tim penyidik.
Irsus dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut bertugas melakukan pemeriksaan terhadap polisi-polisi yang terlibat dalam pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J saat awal pengungkapan kasus.
"Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirtipidum, timsus ini memiliki irsus. (Tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (rumah dinas Irjen Ferdy Sambo)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Dedi menjelaskan, irsus milik timsus ini masih berproses.
Tim tersebut saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Nantinya, hasil pemeriksaan irsus akan disampaikan ke publik.
"Tim ini masih bekerja secara maraton," katanya.
Lebih jauh, Dedi mengatakan irsus akan mencari dugaan pelanggaran kode etik yang para polisi itu lakukan.

Jika terbukti melanggar, kata Dedi, maka oknum polisi tersebut akan disidang etik.
"Ya (akan dilakukan) sidang etik," ucap Dedi saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/8/2022).
Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sebelumnya mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan Polres Metro Jaksel, Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo di dalam kamar.
Kejadian itu kemudian diketahui Bharada E yang ada di lantai atas. Lalu, disebutkan terjadi aksi saling tembak antara dua polisi itu yang berujung pada meninggalnya Brigadir J.
Namun, pihak keluarga menduga ada unsur penganiayaan dan dugaan pembunuhan berencana. Sebab, pihak keluarga menemukan ada bekas luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.
Teranyar, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuh Brigadir J.
Fakta Baru Usai Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka disampaikan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri pada Rabu (3/8/2022).
Menurut keterangan Mabes Polri dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022 lalu, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Rumah dinas Sambo terletak di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Mabes Polri saat itu menyatakan, Bharada E mencoba membela diri karena Brigadir J menghunuskan pistol kepadanya di tempat kejadian perkara.
Akan tetapi, kata Mabes Polri, dalam kejadian itu Brigadir J meninggal dengan 7 luka tembak. Sedangkan Bharada E tidak terluka sedikitpun.
Berikut ini sejumlah poin penting dari penetapan tersangka terhadap Bharada E yang dirangkum Kompas.com:
1. Disangkakan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP," lanjut Andi.
Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."
Kemudian Pasal 55 KUHP berbunyi:
"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
2. Penyidikan terus dikembangkan

Andi mengatakan, proses pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J setelah penetapan tersangka terhadap Bharada E terus berjalan dan dikembangkan.
"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," kata Andi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, seluruh penyidik dari Tim Khusus (Timsus) dan Irsus yang terlibat mengusut kasus itu masih terus bekerja.
"Menyangkut masalah terkait siapa saja yang ada di TKP Duren Tiga, ini masih berproses Irsus ini melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kemudian melakukan pendalaman, dan juga nanti hasilnya akan disampaikan," kata Dedi.
"Dua tim ini akan bekerja secara maraton dan InsyaAllah sesuai komitmen Pak Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," lanjut Dedi.
3. Bharada E langsung ditahan
Andi mengatakan, Bharada E langsung ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bharada E ada di Bareskrim, di Pidum, setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," kata Andi.
4. Bukan membela diri
Dalam jumpa pers pada 11 Juli 2022, Mabes Polri menyatakan Bharada E mencoba membela diri karena Brigadir J menghunuskan pistol kepadanya di tempat kejadian perkara.
Akan tetapi, dalam jumpa pers pada Rabu malam kemarin, Andi menyatakan perbuatan Bharada E bukan merupakan aksi membeladiri dari pasal yang disangkakan.
"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," kata Andi.
5. Periksa 42 saksi
Andi mengatakan, sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka, penyidik Bareskrim sudah memeriksa 42 saksi dalam kasus itu.
Para saksi yang diperiksa termasuk sejumlah ahli dari berbagai bidang.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh Timsus khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi.
"kemudian juga termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik," ujar Andi.
Andi mengatakan, penyidik juga memeriksa sejumlah anggota keluarga Brigadir J sebagai saksi dalam kasus itu.
"Termasuk pihak keluarga 11 orang," ucap Andi.
Selain itu, kata Andi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Mulai dari alat komunikasi, CCTV, dan berbagai barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah barang bukti itu, kata Andi, sudah diperiksa atau diteliti maupun sedang diperiksa di laboratorium forensik Polri. (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Rahel Narda Chaterine)