Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Kondisi Putri Jelang Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari ini, Bharada E Kini Tersangka
Andi Rian menyampaikan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi di antaranya Irjen Ferdy Sambo. Baru terungkap kondisi Putri Candrawathi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap fakta baru kasus tewasnya Brigadir J.
Brigadir J yang tewas karena baku tembak, kini kasusnya sudah memasuki tahap baru.
Setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo diketahui hari ini akan diperiksa polisi.
Baru terungkap bagaimana kondisi Putri Candrawathi saat ini.
Sebagaimana diketahui, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Andi Rian menyampaikan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi di antaranya Irjen Ferdy Sambo.
Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/8/2022) hari ini. Adapun pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. “Dijadwalkan jam 10,” ucapnya.
Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi alias PC, yang disebut ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kematian Brigadir J, hingga kini masih belum bisa diperiksa. “Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.
Bareskrim Polri menyatakan sudah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan yang menewaskan Brigadir J. "Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi. "Termasuk di dalamnya ahli-ahli termasuk dari unsur kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik," lanjut Andi.
Andi mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam perkara itu. Yaitu alat komunikasi, rekaman kamera CCTV, hingga sejumlah barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara.
(foto Irjen Ferdy Sambo, Putri, Bharada E dan Brigadir J. (Istimewa)
Adapun isi Pasal 338 KUHP tersebut ialah:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun yang menarik, bukan hanya pasal 338 KUHP saja yang dikenakan.
Ada dua pasal lain yang ikut dijerat ke Bharada E, yakni pasal 55 dan 56 KUHP.
Sedangkan Pasal 55 KUHP berbunyi:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya. Aturan dalam pasal ini merupakan penerapan sanksi pada pelaku yang melakukan penyertaan tindak pidana apabila dalam sebuah kasus terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Bunyi Pasal 56 KUHP: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
(Foto kolase Putri Sambo atau Putri Candrawathi dan Brigadir J. (Kolase Tribun Manado/Dok. Handout)
Kondisi Putri Candrawathi Disebut Masih Syok
Salah satu saksi kunci yakni Istri Irjen Ferdy Sambo belum bisa hadiri pemeriksaan dari LPSK. Ia sudah dua kali tak hadiri asessmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Asessment kedua itu dijadwlkan LPSK pada Senin (1/8/2022) kemarin, namun Putri Candrawathi ternyata tidak datang.
Pada asessment pertama yang diagendakan pada Rabu, 27 Juli 2022, Putri Candrawathi juga tak hadir.
Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Irwan Irawan, mengungkap kondisi Putri Candrawathi saat ini.
Dikatakan Irwan, kondisi Putri Candrawathi tak jauh berbeda dengan kondisi sebelumnya pada 16 Juli saat Putri Candrawathi ditemui Komnas Perempuan dan LPSK.
"Memang (LPSK) sudah ditemui tanggal 16 Juli, itu sudah ketemu. Dari Komnas Perempuan juga, dari LPSK juga. Memang kondisinya pada saat itu sebagaimana keterangan tadi memang belum dimungkinkan. Bu Putri ini dalam posisi yang terus menangis dan trauma berat. Dan kondisi itu sampai saat ini seperti itu," kata Irawan dikutip dari Youtube MetroTV, Rabu (3/8/2022).
Karena itu, Irwan berharap LPSK bisa datang menemui Putri dengan melibatkan psikolog setelah dua kali Putri tak bisa hadir ke LPSK. Harapannya Putri Candrawathi bisa diajak berdialog sehingga ada titik terang terkait kasus penembakan Brigadir J.
"Kalau yang kami sarankan, LPSK bisa turun ke sana untuk melihat kondisi yang sebenarnya. Mudah-mudahan dengan adanya pendampingan psikolog, Bu Putri bisa diajak berdialog dan informasi-informasi terkait masalah ini bisa LPSK dapatkan dari klien kami selaku korban. Sampai saat ini Bu Putri hanya bisa berdialog berbicara dengan orang-orang tertentu saja terutama suaminya," jelasnya.
Sementara itu, dalam diskusi yang sama, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo membenarkan LPSK pernah bertemu dengan Putri Chandrawathi secara langsung pada 16 Juli 2022.
Namun, saat itu, Putri tidak bisa dimintai keterangan karena hanya menangis terus. "Saya dengar ya (Putri tidak bisa diminta keterangan) karena bukan saya (yang bertemu langsung). Ada satu Wakil Ketua LPSK yang ikut bertemu ibu Putri dan menurut beliau tidak bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih traumatik, masih menangis terus," jelasnya.
Sementara, LPSK menegaskan proses asesmen terhadap pemohon calon terlindungi Putri Candrawathi Sambo tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukum atau pun psikolog yang mendampinginya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berujar asesmen terhadap pemohon calon terlindungi harus dilakukan langsung oleh LPSK kepada pihak yang mengajukan. Pasalnya, ungkap Hasto, LPSK perlu melacak secara cermat apa yang menjadi penyebab dari trauma pemohon sehingga perlu meminta perlindungan.
“Kami tetap menyatakan bahwa LPSK tetap harus melakukan asesmen psikologi sendiri kepada yang bersangkutan," ujar Hasto dilansir dari Kompas TV, dikutip Rabu (3/8/2022).
Menurut Hasto, asesmen psikologi yang dilakukan oleh LPSK terhadap ini bukan sekadar untuk menemukan fakta-fakta psikologis trauma dalam bentuk bantuan pada saksi maupun korban, tetapi lebih sebagai dari investigasi.
“Jadi kami akan lacak nanti kalau seseorang mengalami trauma, traumanya karena apa. Apa karena kekerasan seksual atau karena pemberitaan media, atau karena persoalan-persoalan lain. Ini kami gali,” tutur Hasto.
Sebelumnya, tim kuasa hukum istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Propam Nonaktif Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta kepolisian menindaklanjuti laporan pelecehan seksual dan ancaman yang dialami kliennya.
Putri Candrawathi juga memohon perlindungan kepada LPSK terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Namun, pemeriksaan psikologis pun ditunda karena kondisi kejiwaan Putri masih belum stabil. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum dan tim psikolog dari Putri yang mendatangi kantor LPSK pada Senin (1/8/2022).
(Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi (Dok. Handout)
Komnas HAM sebut Putri Candrawathi saksi kunci yang masih hidup
Di sisi lain, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebut Putri Candrawathi menjadi saksi kunci yang masih hidup dalam tewasnya Brigadir J. Pasalnya, kesaksian Putri yang nantinya bisa menjelaskan apakah benar ada dugaan pelecehan seksual atau tidak oleh Brigadir J.
"Seluruh peristiwa ini titik krusialnya, tumpunya ada di Bu Putri (yang bisa) menjawab apakah (ada) tembak-menembak, siapa yang melakukannya, pelecehan seksual ini benar ada atau tidak,” kata Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (2/8), katanya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Dikatakan Ahmad Taufan Damanik, saat kejadian memang ada dua saksi lainnya yang masih hidup yakni Bripka Ricky dan Bharada E. Namun, kedua saksi hidup ini tidak menyaksikan peristiwa secara utuh.
"Ricky sendiri itu hanya menyaksikan sebagian. Tidak menyaksikan secara keseluruhan," kata Ahmad Taufan Damanik.
Ricky kata Taufan, hanya mendengar teriakan Putri, tapi tidak mengetahui peristiwa sebelum penembakan itu terjadi, yakni dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
"Dia hanya mendengar teriakan dari ibu itu. Tidak tahu kenapa teriakan terjadi," ucap dia.
Keterangan Putri, kata Taufan, menjadi penting karena Komnas HAM tidak bisa mendapat bukti CCTV di dalam rumah Irjen Sambo.
"Berarti saksi hidup yang ada hanyalah Ibu Putri," katanya.
(*/tribun-medan.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com