Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Pasal yang Bisa Menjerat Bharada E, Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Bharada E resmi jadi tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo diperiksa polisi hari ini.

Kompas.com
Sosok Bharada E ditetapkan jadi tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. Terungkap pasal yang bisa menjerat ajudan Ferdy Sambo tersebut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022.

Ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J oleh Mabes Polri, Akhirnya Terungkap Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/8/2022) malam. 

Setelah melalui proses panjang, Mabes Polri kini menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka." 

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) dikutip dari YouTube KompasTv. 

Lantas apa isi pasal yang menjerat Bharada E tersebut?

Brigadir J Masih Bergerak Usai Ditembak Bharada E. Dua Menit Saling Tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J Masih Bergerak Usai Ditembak Bharada E. Dua Menit Saling Tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Manado)

Pasal 338 KUHP 

Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 338 berbunyi: 

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 55 KUHP

Merupakan jerat untuk pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

sal 55 ayat 1 KUHP 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan," ayat 1 poin 1. 

"Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.

Pasal 55 ayat 2 KUHP 

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP

Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu dan memberikan kesempatan kejahatan atau tindak pidana.

Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Irjen Ferdy Sambo akan Diperiksa Timsus Hari Ini

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Josua Hutabarat
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Josua Hutabarat (Tstimewa/Tribunnews)

Diwartakan Tribunnews, Kadiv Propam Nonaktif Polri, Irjen Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (4/8/2022).

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah polisi menetapkan Bharada E jadi tersangka.

Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.

Sejauh ini belum diketahui kapan Ferdy Sambo akan diperiksa Komnas HAM.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan terkait kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Irjen Ferdy Sambo.

"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," kata Dedi, Rabu (3/8/2022).

Namun demikian, Dedi tidak merinci perihal lokasi pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo.

Mahfud MD Sebut Kasus Kematian Brigadir J Bukan Kriminal Biasa

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md melaksanakan audiensi dengan ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Rabu (3/8/2022) siang.

Dalam pertemuan tersebut, ayah Brigadir J yang didampingi sejumlah pengacara dari Hutabarat Lawyers melayangkan sejumlah tuntutan terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.

Mahfud menyampaikan bahwa dirinya mencatat banyak hal dari pertemuan dengan ayah Brigadir J itu.

Bahkan, Mahfud sampai geleng-geleng kepala saat mendapat sebuah bukti yang diberikan pihak keluarga Brigadir J.

Mahfud pun lantas buka-bukaan mengenai kasus tewasnya Brigadir J yang ternyata bukan kriminal biasa.

Mahfud tak ikut campur

Brigadir J. Fakta Bharada E Mengaku Masih Tembak Brigadir J Meski Sudah Tewas.
Brigadir J. Fakta Bharada E Mengaku Masih Tembak Brigadir J Meski Sudah Tewas. (Kompas TV)

Awalnya, Mahfud menjelaskan, ayah Brigadir J dan Hutabarat Lawyers menyampaikan keluhan mereka terkait kematian Brigadir J.

"Ya mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo. Itu dari sisi mereka," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya.

Mahfud mengatakan, semua keluhan keluarga Brigadir J itu dicatat olehnya.

Meski demikian, Mahfud mengaku tidak berpendapat dalam audiensi tersebut.

"Saya tidak berpendapat tentang kasus itu. Saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," tuturnya.

Mahfud membeberkan tugasnya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kasus ini tidak ditutup-tutupi.

Bukan kasus kriminal biasa

Meski demikian, Mahfud menyampaikan kepada ayah Brigadir J bahwa kasus kematian anaknya tidak sama dengan kasus kriminal biasa.

"Saya katakan, 'maaf (kasus) ini tidak sama dengan kriminil biasa'. Sehingga memang harus bersabar," kata Mahfud.

Dia turut menyinggung omongan beberapa purnawirawan Polri yang menilai bahwa kasus ini sebenarnya gampang dipecahkan.

Pasalnya, lokasi kejadian hingga siapa yang terbunuh sudah jelas.

"Tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu. Biar Polri memproses. Bahwa itu mah gampang tingkat polsek saja bisa," tuturnya.

Psiko-hierarkial dan Psiko-politis

Mahfud Md menyebut ada aspek psiko-hierarkis dan psiko-politis di kasus penembakan Brigadir J.

"Karena ada psiko-hierarkial, ada juga psiko-politisnya," ucap Mahfud.

Mahfud kini mengantongi banyak catatan dari berbagai pihak, mulai dari keluarga Brigadir J, intelijen, hingga purnawirawan polisi.

"Dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus juga BNPT, saya tanya semua," jelasnya.

Bahkan, dia juga mengantongi catatan mengenai dugaan pelanggaran SOP Polri dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Mahfud geleng-geleng lihat hasil visum

Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Hutabarat, memberikan sejumlah bukti terkait kematian Brigadir J kepada Mahfud.

Bukti itu diserahkan saat Pheo mendampingi ayah Brigadir J beraudiensi dengan Mahfud di kantor Kemenko Polhukam.

"Salah satu bukti yang bukan menjadi milik umum adalah permohonan visum et repertum oleh Kapolres (Jaksel) pada saat kejadian tanggal 8 Juli kepada dokter forensik," ujar Pheo saat ditemui di Kemenko Polhukam, Rabu (3/8/2022).

Di dalam bukti visum tersebut, Pheo mengatakan jenazah Brigadir J hanya memiliki satu luka tembak di bagian dada.

Menurutnya, pada kenyataannya, ada lebih dari satu luka tembak di bagian dada jenazah Brigadir J.

"Pak menteri juga lihat, saya stabilo-in dua perkataan, bahwa di tubuh jenazah jasad adik saya hanya ditemukan satu lubang di dada. Pak menteri geleng-geleng kepala," tuturnya.

Pheo mengaku tidak mengetahui apa arti dari gelengan kepala Mahfud tersebut.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Hasanudin Aco/Kompas.com/Milani Resti Dilanggi/Adhyasta Dirgantara)

Diolah dari artikel di Tribunnews.com dan di Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved