Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Diperiksa soal Kematian Brigadir J Usai Bharada E Jadi Tersangka
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/9) di Gedung Bareskrim Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID -Polri memastikan masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus kematian Brigadir J.
Walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan termasuk memeriksa Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/9) di Gedung Bareskrim Polri.
Pantauan Kompas.com, Kamis (4/8/2022), Sambo tiba di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada pukul 09.54 WIB.
Sambo tampak mengenakan pakaian dinas lengkap kepolisian. Dia didampingi oleh sejumlah anggota Divisi Propam.

"Hari ini saya memenuhi panggilan," ujar Sambo.
Setelah itu, Sambo memasuki gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut jadwal, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Duren Tiga hari ini sebagai saksi.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan memeriksa Sambo.
"Ya betul info dari Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," kata ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Sementara itu, Andi mengatakan, Sambo dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Sambo bakal diperiksa terkait laporan pihak keluarga Brigadir J.
"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.
Adapun Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Sambo itu. Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Usai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim.
Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bharada E Ditahan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Bharada E akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujar Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Adapun sejak pagi tadi, penyidik memeriksa Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir J.
"Hari ini (pemeriksaan Bharada E), sejak tadi pagi diperiksa," ujarnya.
Diketahui, Brigadir J dikabarkan tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E .
Polisi menyampaikan bahwa baku tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo, PC. Selain itu, Brigadir J juga disebut mengancam PC dengan menodongkan pistol
Namun, pihak keluarga Brigadir J merasa ada yang janggal soal penyebab kematian. Sebab, pihak keluarga menemukan luka selain tembakan di jenazah Brigadir J.
Penetapan tersangka Bharada E pun berdasarkan laporan dari keluarga Brigadir J.
Ancaman hukuman
Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.
Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.
“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,
atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sementara Pasal 56 mengatur tentang:
"mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Polisi yang Hamili Istri Orang, Puluhan Kali Selingkuh, Tak Dipecat
Baca juga: Gempa Guncang Jawa Timur Kamis 4 Agustus 2022, Guncangan di Laut, Berikut Info BMKG Magnitudonya
Artikel telah tayang di: Kompas.com