Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Fakta Baru Terkait Bharada E, Ternyata Statusnya Sopir Irjen Ferdy Sambo

Bharada E memiliki senjata api jenis Glock 17 belum terlalu lama dari Divisi Propam Polri.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado / Tribunnews.com
Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta baru tentang Bharada E terkait dengan kematian Brigadir J.

Fakta terkait dengan Bharada E tersebut diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E memiliki senjata api jenis Glock 17 belum terlalu lama dari Divisi Propam Polri.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 04.30 WIB, Sepasang Kekasih Tewas, Kondisi Korban Luka Berat Usai Tertabrak

Baca juga: Pernyataan Polisi Terkait Penemuan Mayat Balita di Minahasa Utara Sulawesi Utara Hari Ini

"Sejak November (2021), diperoleh dari Divisi Propam (Polri)," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).

Tidak hanya membeberkan soal senjata, Edwin juga mengatakan, status Bharada E bukanlah ajudan dari Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo.


Foto: Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

"Sprintnya (Surat Perintah) sebagai driver (sopir) FS (Ferdy Sambo)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan, Bharada E tetap dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Ia pun mengungkapkan permohonan perlindungan bisa diajukan ketika Bharada E dianggap sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Jika statusnya tersangka, seseorang hanya bisa dilindungi oleh LPSK bisa berperan sebagai justice collaborator," jelasnya.

Selain sebagai justice collaborator, syarat lain yang harus dipenuhi oleh Bharada E yaitu bukan sebagai pelaku utama.

"Syarat lain juga bukan sebagai pelaku utama dan mampu membuat terang peristiwa yang telah terjadi," kata Edwin.

Hal ini, kata Edwin, sesuai dengan pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Adapun bunyi dari pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 dikutip dari peraturan.bpk.go.id sebagai berikut:

1. Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved