Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Gaji dan Tunjangan Polisi Pangkat Terendah Hingga Jendral, Simak Sebelum Bergabung

berikut ini informasi mengenai gaji polisi dan tingkat kepangkatannya termasuk gaji bharada, brigadir, irjen hingga jenderal.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/ Yurike Budiman
Ilustrasi polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi seorang polisi mungkin menjadi impian sebagian besar anak muda di Indonesia.

Berbagaimacam tujuan ada di benak mereka, di antaranya agar terlihat gagah, ingin mengabdi kepada negara, hingga tergiur gajinya.

Berikut adalah data gaji dan tunjangan polisi mulai yang paling rendah hingga paling tinggi.

Baca juga: Sosok Polwan Cantik Briptu Ghita Sitompul, Polisi Manado, Asisten Pribadi Kapolresta

Simak video terkait :

Tahukah Anda berapa gaji dan tingkat kepangkatan polisi di Indonesia.

Seperti diketahui, di Indonesia, banyak orang menjadikan polisi sebagai profesi atau pekerjaan idamannya.

Nah, berikut ini informasi mengenai gaji polisi dan tingkat kepangkatannya termasuk gaji bharada, brigadir, irjen hingga jenderal.

Seperti diketahui, di tanah air, institusi kepolisian bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Sosok Polisi Manado Kompol Sugeng Santoso Kini Ditunjuk Jabat Kasat Reskrim, Ini Profilnya

Sebagai informasi pula, di Polri terdapat struktur kepangkatan dan jabatannya tersendiri.

Melansir kompas.com, urutan pangkat polisi ini kemudian berpengaruh pada gaji yang diterima.

Lantas, berapa gaji polisi Indonesia?

Gaji polisi Indonesia Besaran gaji polisi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Polisi Pangkat Brigadir Hingga Perwira Diperiksa Mendadak, Tes Narkoba Polres Minahasa Selatan

Dijelaskan bahwa gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan.

Gaji polisi yang terendah adalah jajaran Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700, kemudian Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600, dan disusul Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.600.

Selanjutnya, Perwira Menengah Rp 3.000.100-Rp 5.243.400 dan terakhir Perwira Tinggi Rp Rp 3.290.500-Rp 5.930.800.

Berikut rincian gaji polisi:

Golongan I (Tamtama)

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900

- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

Golongan II (Bintara)

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100

- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200

- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700

- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300

- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.

Golongan III (Perwira Pertama)

- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200

- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.

Golongan IV Perwira Menengah:

- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi:

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Tunjangan polisi Indonesia

Selain menerima gaji, anggota polisi juga akan mendapat sejumlah tunjangan.

Dilansir dari laman puskeu.polri.go.id, sejumlah tunjangan itu antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Selanjutnya, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya.

Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rinciannya sebagai berikut:

- Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri.

Nah itulah rincian lengkap gaji polisi dan tunjangannya sesuai dengan peraturan yang terbaru.

Bagaimana? Tertarik jadi polisi? (*/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved