Bitung Sulawesi Utara
Berlaku Besok di Bitung Sulawesi Utara, Hari Tanpa Kendaraan Bermotor, PNS Perhatikan Isi Edarannya
Hari Tanpa Kendaraan Bermotor, Berlaku Besok di Bitung Sulawesi Utara, PNS, PPPK dan THL Perhatikan Isi Edarannya.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Bitung Sulawesi Utara telah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan Hari Tanpa Kendaraan Bermotor.
Akan berlaku besok Kamis 4 Agustus 2022.
“Ya benar ada himbauan seperti itu.
Kami sudah mengeluarkan surat edaran, nomor 008/632/WK tentang hari tanpa kendaraan bermotor di lingkungan Pemerintah Kota Bitung dan akan berlaku pada hari Kamis (4/8/2022) besok,” kata Wali kota Bitung Maurits Mantiri melalui juru bicara Walikota Bitung Albert Sergius yang juga Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Rabu (3/8/2022).
Ini adalah upaya untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor, yang berpotensi dan membuat pencemaran atau polusi udara serta perubahan iklim.
Surat edaran yang dikeluarkan pada awal bulan Agustus 2022, sudah disosialisasikan dan akan diawali dengan sosialisasi serta uji coba selama satu bulan penuh.
Dengan harapan bisa dilaksanakan secara rutin dan tertib, serta di evaluasi secara berkala oleh sekretaris daerah Kota Bitung.
Berikut isi imbauannya:
1. Setiap ASN/ PPPK dan THL termasuk Staf Khusus dan Tim Percepatan Sepakat yang berkantor atau melakukan aktivitas pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bitung agar tidak menggunakan kendaraan bermotor, baik kendaraan dinas maupun pribadi, pada setiap hari Kamis.
2. Penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan bagi ASN/ PPPK dan THL yang bertugas di daerah yang belum tersedia jalur transportasi umum, serta unit kerja yang melaksanakan pelayanan umum di bidang kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketentraman dan ketertiban umum, kebersihan, serta pengaturan lalu lintas, yaitu, mobil ambulance/ mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan pendukungnya, kendaraan tanggap darurat bencana, kendaraan patroli dan dalmas Satpol PP, kendaraan untuk pemangkasan pohon dan pengangkut sampah, serta kendaraan operasional Dishub.
3. Untuk keperluan pelaksanaan monitor lapangan sesuai bidang tugas perangkat daerah, tugas luar serta tugas-tugas mendesak lainnya dapat menggunakan kendaraan bermotor dalam jumlah terbatas yang diatur masing-masing perangkat daerah, disertai surat perintah tugas atau keterangan pendukung.
4. Setiap ASN/ PPPK dan THL termasuk Staf Khusus dan Tim Percepatan Sepakat disarankan menggunakan sepeda atau moda transportasi umum (angkutan kota, taksi online, ojek online, ojek pangkalan) saat ke kantor, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dalam aktifitas sehari-hari.
5. Dinas Perhubungan agar menyiapkan panduan teknis dan mengatur area antar/jemput (drop/ pick up zone) di lingkungan Kantor Wali Kota/ Sekretariat Daerah, serta melaksanakan pengawasan bersama Satuan Polisi Pamong Praja.
6. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Dinas Kesehatan, agar meneruskan surat edaran ini ke jajaran sekolah dan puskesmas.
7. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 4 Agustus 2022, diawali dengan sosialisasi dan uji coba selama bulan Agustus 2022, untuk selanjutnya dilaksanakan secara rutin dan tertib, serta dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung.