Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Alasan Bharada E Tak Terluka saat Baku Tembak, Pengacara: Brigadir J Tergoncang
Padahal dalam insiden tersebut, Brigadir J melepas tembakan sebanyak tujuh kali ke arah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap alasan mengapa Bharada E sama sekali tidak terluka dalam baku tembak dengan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya dua anggota polisi masing-masing berinisial Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak di rumah dinas Kadiv Propram Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Akibat kejadian itu, seorang polisi yakni Brigadir J tewas karena mengalami luka tembak.
Baca juga: Baru Terungkap Penjelasan Ahli Forensik soal Otak Brigadir J Ada di Dada Usai Jasadnya Diautopsi
Sedangkan Bharada E tidak terluka sama sekali.
Padahal dalam insiden tersebut, Brigadir J melepas tembakan sebanyak tujuh kali ke arah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga pun menyinggung kondisi Brigadir J saat peristiwa terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Andreas mengatakan, ada peristiwa yang terjadi sebelum aksi polisi tembak polisi tersebut.
Tak lain adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Andaikan dugaan pelecehan itu benar terjadi, kata Andreas, kondisi inilah yang membuat mendiang Brigadir J tergoncang.
"Ada peristiwa sebelum tembak-menembak itu. Kalau benar ada tindakan pelecehan seksual, Anda bisa bayangkan kondisi goncangan yang sedang dialami almarhum," kata Andreas dalam tayangan Catatan Demokrasi di tvOne pada Selasa (2/8/2022).
Sebab, lanjut Andreas, Brigadir J harus menghadapi sejumlah hal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap Putri Candrawathi.
"Dia sudah mencoba, ditolak. Kira-kira dia dalam keadaan yang senang-senang saja atau dalam keadaan bingung?"
"Bagaimana dia nanti akan berhadapan dengan jenderalnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu," kata Andreas.