Brigadir J Tewas
Penantian Hasil Autopsi Brigadir J, Kamaruddin Sudah Ungkap Detail, Pengacara Bharada E Keberatan
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa pihak keluarga diperbolehkan ikut dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/202
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hasil autopsi ulang Brigadir J setelah makamnya dibongkar sedikit demi sedikit terkuak.
Secara kasat mata, banyak ditemukan banyak kejanggalan pada bagian tubuh Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap darimana informasi detil soal hasil autopsi ulang Brigadir J yang tewas dalam insiden tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa pihak keluarga diperbolehkan ikut dalam autopsi ulang jenazah Brigadir J di RSUD Sungai Bahar, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Ratusan Ribu Orang Pantau Pesawat Nancy Pelosi, Bandara Taiwan Dapat Ancaman Bom
Kehadiran pihak keluarga yang punya latar belakang medis itu awalnya sempat ditolak.
“Dulu ada negosiasi, penasihat boleh lihat, berkembang tidak boleh hanya CCTV. Kemudian kami rapat dengan dokter forensik, jelang gali kubur, keluarga penasihat hukum tidak boleh. Tapi kalau keluarga ada yang profesi dokter boleh sebagai duta," kata Kamaruddin dikutip dari Kompas TV.
Menurutnya, dua orang dokter tersebut diberi tugas mencatat ketika para dokter forensik bekerja di autopsi jenazah Brigadir J yang kedua.
“Malam itu kita cari Tito Herlina Lubis magister kesehatan, dokter Martina Aritonang Radjaguguk kita beri surat tugas, merekalah mewakili kita masuk ke ruang autopsi. Mereka yang catat apa yang diperbincangkan dokter forensik," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, hasil catatan detil dua dokter tersebut diberikan ke pengacara keluarga Brigadir J dan disahkan oleh akta notaris.
“Hasil catatannya itu saya minta diberikan ke kami. Kami minta dibuatkan laporan tertulis dan dinotariskan. Itu jadi akta, autentik dan tidak berubah-ubah. Ini sudah jadi akta notaris dan tidak bisa diganggu gugat,” kata Kamaruddin.
Meski catatan tersebut bukan hasil final dari autopsi ulang, namun hal itu dijadikan bukti oleh pengacara keluarga Brigadir J sebagai akta notaris.
Kuasa hukum Bharada E keberatan informasi liar hasil autopsi Brihadir J
Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyesalkan adanya beberapa statement yang dinilainya liar soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Adapun statement itu terlontar dari beberapa pihak termasuk kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Padahal kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh yang ahli di bidangnya dalam hal ini dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.
"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Lebih lanjut kata Andreas, seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum maupun penyidikan secara kooperatif.
Dirinya menyayangkan jika ada beberapa pihak termasuk dari kubu almarhum Brigadir J yang memberikan statement tanpa didasari hasil dari pihak yang ahli di bidangnya.
"Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu. Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan. Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," ucapnya.
Adapun beberapa pernyataan yang dimaksud salah satunya soal temuan autopsi ulang Brigadir J yang disebut ada luka tembakan dari hidung menembus kepala.
Kata dia, pernyataan itu tidak selayaknya diutarakan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, sebab hasil autopsi ulang oleh tim dokter forensik belum diumumkan.
"Iya (pernyataan itu salah satunya). Itu seakan-akan sudah keluar atau hal-hal yang disampaikan ke publik. dari forensik saja butuh 4-8 minggu. Itu yang kami sayangkan," tutur dia.
Atas hal ini, dirinya meminta kepada seluruh pihak untuk mengikuti proses hukum dan penyidikan secara disiplin dan mengedepankan rasa simpati.
Sebab kata dia, nantinya pihak yang berwenang memeriksa kasus ini akan menyampaikan hasil yang sebenarnya.
"Karena kebenaran nanti akan muncul bagi semua pihak. Kalau ada pihak tak suka kebenaran disitu ada proses hukumnya," tukas Andreas.