Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pemkot Manado Siap Tempuh Jalur Banding, Terkait Putusan PN Menangkan Gugatan 208 Kepala Lingkungan

Pemkot Manado akan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado memenangkan gugatan 208 Kepala Lingkungan (Pala).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
Istimewa/Diskominfo Manado
Wali Kota Manado Andrei Angouw. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkot Manado akan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang memenangkan gugatan 208 Kepala Lingkungan (Pala).

208 pala sebelumnya telah dinonaktifkan Wali kota Manado Andrei Angouw pada Juli 2021.

Kadis Kominfo Manado Erwin Kontu mengatakan Pemkot Manado pada prinsipnya menghargai putusan hukum.

"Kami menghargai dan menghormati proses hukum yang berlaku," kata dia.

Dikatakannya, Pemkot Manado akan mengambil langkah hukum atas putusan itu dengan mengajukan banding.

Hal tersebut untuk memperjuangkan kebenaran yang diyakini sesuai hak yang dimiliki.

Diketahui, putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Glen De Freites ini mengabulkan gugatan dari 208 Pala di Manado.

Dalam putusan tersebut, Wali Kota Manado Andrei Angouw terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menonaktifkan 208 Pala di Kota Manado.

Tak hanya itu, Wali Kota Manado juga diharuskan untuk membayar gaji semua Pala tersebut selama 12 bulan.

"Satu orang Pala saja dalam satu tahun itu ada Rp 25 juta.

Jadi kalau dikalikan 208 Pala maka Wali Kota Andrei Angouw harus membayar pada kami senilai Rp 5 miliar lebih," ujar Septy Saroinsong salah satu Pala saat diwawancarai Tribunmanado.co.id, Selasa 2 Agustus 2022 malam tadi.

Septy mengatakan jika angka Rp 5 miliar bagi seorang Wali Kota bukanlah hal yang besar.

Suasana di PN Manado. 208 Kepala Lingkungan Menangkan Gugatan Atas Wali Kota Manado

Suasana di PN Manado. 208 Kepala Lingkungan Menangkan Gugatan Atas Wali Kota Manado (Istimewa/Polresta Manado.)

"Kecil itu untuk seorang Andrei Angouw. Dia kan banyak duit," ucapnya.

Ia mengaku jika saat ini 208 Pala tersebut masih menunggu apakah Wali Kota Andrei Angouw akan mengajukan banding atau tidak. (Art)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved