Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap soal Akta Hasil Visum Brigadir J, Kuasa Hukum Beberkan Catatan Lukanya
Akhirnya terungkap soal akta hasil visum ulang Brigadir J, Kuasa Hukum catatan luka Brigadir J
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus tewasnya Brigadir J masih menjadi misteri.
Diketahui beberapa kejanggalan masih membuat publik bertanya-tanya.
Terkait hal tersebut dari Kuasa Hukum Brigadir J akhirnya unkap akta hasil visum autopsi ulang.
Baca juga: 4 Polisi Dibacok Pengedar Narkotika di Polewali Mandar, Pelaku Residivis Kambuhan
Baca juga: Gempa Guncang Jawa Timur Malam Ini Selasa 2 Agustus 2022, Baru Guncang di Laut, Info Terkini BMKG
Baca juga: Akhirnya Terungkap LPSK Rencana Gandeng TNI Terkait Tewasnya Brigadir J, Siapa yang Mau Dilindungi?
Foto : Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak tunjukan bukti soal tewasnya Brigadir J. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J membawa akta hasil visum autopsi kedua kliennya saat memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (2/8/2022).
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa akta hasil visum tersebut berdasarkan catatan medis yang dilakukan pihak keluarga ketika proses autopsi ulang jenazah Brigadir J pada pekan lalu.
"Akta notaris terkait dengan hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan," kata Kamaruddin.
Ia menuturkan bahwa akta itu didapat setelah pihak kepolisian memperbolehkan untuk pihak keluarga menyaksikan proses autopsi tim forensik.
Mereka pun mengirimkan dua tenaga kesehatan dokter saat proses autopsi ulang tersebut.
"Kita cari Ito Herlina Lubis magister kesehatan satu lagi dokter Martina Aritonang Rajagukguk kita beri surat tugas perwakilan masuk ke dalam ruang operasi itu," jelasnya.
Kamaruddin mengatakan hasil pencatatan dua tenaga medis yang menjadi keterangan tertuang dalam akta yang diberikan kepada Bareskrim Polri.
"Jadi tugas mereka hanya mencatat hasil catatannya itu diberikan ke kami kemudian saya minta dibuatkan catatan tertulis kemudian saya minta di notariskan, setelah dinotariskan itu menjadi akta tujuannya apa supaya menjadi autentik tidak berubah ubah," ungkapnya.
Catatan luka-luka Brigadir J saat Autopsi Ulang
Kamaruddin menjelaskan bahwa akta hasil visum itu menunjukkan bahwa Brigadir J mengalami luka hampir di sekujur tubuh. Luka-luka itu diduganya ada penganiayaan terhadap kliennya sebelum tewas.