Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Alasan Keluarga Brigadir J Tak Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum Menghalangi?
Tim kuasa hukum hanya memberikan nasehat kepada keluarga Brigadir J, terutama terkait syarat dan ketentuan jika ingin dilindungi oleh LPSK.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap alasan mengapa hingga saat ini keluarga Brigadir J tidak meminta perlindungan dari LPSK.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat memberikan penjelasannya.
Menurut Kuasa hukum, LPSK belum menghubungi pihak keluarga Brigadir J untuk memberikan perlindungan dalam kasus tersebut.
Ramos pun membantah bahwa tim kuasa hukum menghalangi LPSK untuk menghubungi keluarga Brigadir J.
Selama ini tim kuasa hukum hanya memberikan nasehat kepada keluarga Brigadir J, terutama terkait syarat dan ketentuan jika ingin dilindungi oleh LPSK.

Jika pihak keluarga nyaman dengan syarat dan ketentuan tersebut maka kuasa hukum tidak bisa menghalangi keputusan tersebut.
"Oh kami tidak pernah menghalangi. Jadi kita harus tahu seseorang itu punya hak meminta perlindungan. Penasehat hukum hanya memberikan nasehat hukum, apa mereka mau dilindungi dari LPSK, kami hanya nasehati aja."
"LPSK itu mempunyai syarat dan ketentan ini seperti ini. Kalau memang mereka setuju, silahkan, kami tidak bisa menghalangi," kata Ramos dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (2/8/2022).
Namun yang jelas, hingga saat ini pihak kekuarga belum ada yang menyampaikan kepada kuasa hukum terkait permintaan perlindungan dari LPSK.
"Tapi sampai saat ini mereka belum menyampaikan kepada kami setelah kami memberikan nasehat tentang syarat dan ketentuan dari LPSK. Kami juga masih belum bisa mengatakan itu menolak atau tidak."
"Tapi sampai saat ini belum ada mereka meminta kami atau menyatakan secara resmi untuk meminta perlindungan pada LPSK," imbuh Ramos.
Alasan LPSK Masih Pertimbangkan Beri Perlindungan Kepada Bharada E
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Permohonan perlindungan yang diajukan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E belum mendapat jawaban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, status Bharada E belum jelas.
LPSK akan melindungi yang bersangkutan apabila status hukum Bharada E, jelas.