Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Alasan Istri Ferdy Sambo Mangkir dari Panggilan LPSK, Kuasa Hukum: Trauma Berat
Arman menegaskan posisi Putri Candrawathi dalam laporan ini merupakan korban dari upaya dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru terungkap alasan Istri Ferdy Sambo mangkir dari panggilan LPSK.
Arman Hanis, kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membeberkan status kliennya dalam upaya permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Arman menegaskan posisi Putri Candrawathi dalam laporan ini merupakan korban dari upaya dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: Kamarudin Tantang Balik Arman Hanis, Minta Tunjukkan Bukti Brigadir J Pakai Parfum Istri Ferdy Sambo
Keadaan tersebut terjadi dalam rangkaian insiden baku tembak yang melibatkan Bharada E sehingga menewaskan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Kini Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memenuhi panggilan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (1/8/2022).
Kendati begitu, Putri Candrawathi yang merupakan pemohon perlindungan terkait kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak turut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Arman membeberkan alasan istri Ferdy Sambo tidak dapat hadir.
Kata dia, kondisi Putri Candrawathi saat ini masih tidak stabil sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke LPSK.
"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat," kata Arman saat ditemui awak media usai memberikan keterangan di LPSK, Senin (1/8/2022).
Kedatangan Arman bersama tim ini juga turut didampingi tim psikolog yang merupakan pihak yang memeriksa kondisi Putri Candrawathi setelah kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Para psikolog itu, kata Arman turut memberikan penjelasan terkait kondisi terkini dari Putri Candrawathi kepada pihak LPSK.
Hanya saja dia tidak memberikan secara rinci pernyataan apa saja yang dibeberkan tim psikolog.
"Kami juga secara gak bisa menjelaskan karena kami bukan ahlinya untuk melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan," ucap dia.
Dirinya hanya menegaskan bahwa dalam laporan permohonan perlindungan ini, kliennya diduga merupakan korban tindak kekerasan seksual.
Atas hal itu, pihaknya masih akan menunggu dan mengikuti proses yang sedang berjalan di LPSK.
"Perlu saya tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," kata Arman.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal permohonan perlindungan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut sedianya Putri dilakukan pemeriksaan soal permohonan tersebut pada Rabu (27/7/2022).
Namun, pihak kuasa hukum melayangkan surat ke LPSK jika Putri belum bisa diperiksa karena kondisi psikologinya masih belum stabil.
"Sebenarnya kan dijadwalkan Rabu yang lalu tapi pengacaranya mengirimkan surat ibu Ferdy belum bisa memberikan keterangan karena kondisi psikologisnya. Yaudah sikap kami menunggu saja," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).
Hasto menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja sejak permohonan perlindungan tersebut dilayangkan.
Jika hingga waktu yang ditentukan Putri belum juga dilakukan pemeriksaan, LPSK akan menolak permohonan tersebut.
"Kami informasikan 30 hari kerja itu harus bis diselesaikan. Kalau 30 hari kerja lewat kita belum bisa melakukan asesmen ya kita putuskan tolak permohonannya," ungkapnya.
Diketahui, Putri Chandrawati, istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada E sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dan Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.
Untuk informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Menurut pihak kepolisian, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E.
Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.
Untuk kasus kematian Brigadir J serta kasus pengancaman dan kekerasan seksual kini ditangani Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut.