Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok CC, Wanita yang Jual Video Syurnya di Medsos, Kerap Lakukan Live Streaming

Dalam salah satu unggahannya, pemilik akun menuliskan penawaran bahwa dirinya menjual konten video syur pribadi.

Editor: Alpen Martinus
Foto Ilustrasi video syur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral video syur dari seorang perempuan digarut sudah tersebar luas.

Rupanya video tersebut sengaja dijual oleh pemiliknya untuk mendulang rupiah.

Bahkan ia yang mewarkan langsung video syurnya tersebut kepada orang yang berminat.

Baca juga: Andar Situmorang Ancam Bongkar Video Syur Hotman Paris, Buntut Dituding Punya Ijazah Palsu

simak video terkait :

Seorang perempuan di Garut bikin heboh, pasalnya ia memperjual belikan video syur di akun Instagram pribadinya.

Dalam salah satu unggahannya, pemilik akun menuliskan penawaran bahwa dirinya menjual konten video syur pribadi.

Kemudian video syur itu tersebar di lini masa medsos dan jejaring WhatsApp.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas pemilik akun Instagram berinisial CC tersebut.

Baca juga: Wanita Ini Syok Lihat Video Syur Suami dan Teman Akrabnya Semasa SMA, Berawal Dari Cari Pekerjaan


Seorang warga Garut saat memperlihatkan akun Instagram yang diduga memperjual belikan konten pornografi. (Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari)

"Sudah kita kantongi identitasnya, penyelidikan sedang dilakukan," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Minggu (31/7/2022).

Pantauan Tribunjabar.id, akun Instagram yang berinisial CC itu memiliki tiga akun Instagram berbeda dengan belasan ribu pengikut.

Salah satu akun yang paling aktif sudah diikuti oleh 19,4 ribu pengikut.

Terdapat beberapa unggahan yang menampilkan unggahan dengan busana terbuka.

Warga Kecamatan Tarogong Kidul, Abdul Safari (25) mengatakan pemilik akun Instagram tersebut juga kerap melakukan live streaming.

"Livenya biasanya malam, ya gitu sih pakaiannya terbuka dan goyang-goyang begitu pakai bikini," ujarnya.

Ia menuturkan pemilik akun itu juga menawarkan konten video pribadinya.

"Kalo soal jual video itu memang pernah liat status dia, menawarkan konten video pribadinya," ucapnya.

Ancaman hukuman

Enam pasal bagi penyebar video asusila, terdiri dari pasal dalam Undang-undang (UU) Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut enam pasal yang disebutkan Henry :

1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

 Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

2. Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan,memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

3. Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

4. Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pasal tersebut berbunyi :

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

5. Pasal 282 KUHP

Pasal 282 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut :

"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."

6. Pasal 56 KUHP

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Maka dari itu Henry mengimbau agar masyarakat tidak turut serta dalam menyebarluaskan konten bermuatan pornografi atau yang melanggar kesusilaan.

"Jangan disebarluaskan, jangan ditransmisikan," ungkapnya.

"Dulu mulutmu harimaumu. Tapi sekarang jarimu, jempolmu harimaumu," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved