Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Nikita Mirzani Nekat ke Luar Negeri Meski Berstatus Tersangka, Ternyata Ini Alasannya

Meski statusnya tersangka,  Nikita Mirzani bisa bepergian ke luar negeri, karena belum ada permohonan pencegahan ke luar negeri dari pihak kepolisian

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribunmanado/Tribunnews
Penyebab Nikita Mirzani Ditangkap Polisi di Mall Senayan, Anaknya Nangis Histeris 

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Eka Prasetya mengatakan pihaknya belum menerima kabar atau surat resmi pencekalan dari polisi. 

"Belum ada. Kami belum menerima kabar resmi atau surat dan apapun," kata Eka saat dihubungi awak media, Jumat (29/7/2022). 

Lebih lanjut, Eka menjelaskan jika Nindy telah melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

Nindy Ayunda hadir di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 23.00 WIB. Pemeriksaan tersebut selesai pada pukul 07.30 WIB.

"(Datang) Sekitar jam 23.00 WIB, (pulang) jam 07.30 WIB," ujar Eka.

Diketahui sebelumnya bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa polisi telah melakukan pencekalan terhadap Nindy Ayunda. 

Pencekalan tersebut buntut kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman. 

Zulpan menambahkan bahwa pencekalan tersebut telah berlangsung selama 18 hari. 

Namun Zulpan tidak menjelaskan secara detail diterbitkannya pencekalan untuk Nindy Ayunda. 

"Benar, sudah berjalan 18 hari pencekalannya," kata Endra Zulpan di saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).
(Posbelitung.co/khamelia) 

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Sumber: Pos Belitung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved